Rabu, 27 November 2024

Rayakan Lulusan SMA, Pesta Oplosan Miras dan Pil Koplo

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Aparat Satuan Reskoba Polres Lumajang menggerebek sekelompok remaja yang tengah berpesta miras (minuman keras) oplosan dengan pil koplo untuk merayakan lulusan SMA di Desa Sarikemuning, Kecamatan Senduro

Dalam penggerebekan ini 5 remaja pria dan seorang perempuan diamankan berikut barang bukti miras dan pil koplo jenis dextro yang dikonsumsi.

Ipda Gatot Budi Hartono Kasubag Humas Polres Lumajang kepada Sentral FM, Jumat (13/5/2016), mengatakan bahwa dalam penggerebakan ini petugas Satuan Reskoba juga menangkap seorang bandar narkoba yang menjual okerbaya (obat-obatan keras berbahaya) kepada kelompok remaja yang ternyata baru saja lulus SMA tersebut.

Pasalnya saat dilakukan interogasi di lokasi penggerebekan, mereka mengaku membeli pil koplo dari pemilik rumah. “Lokasi pesta miras oplosan dengan pil koplo itu ternyata dilakukan di belakang rumah bandar narkobanya,” katanya.

Bandar narkoba yang ditangkap teridentifikasi bernama Endro Irawan (34), warga Dusun Darungan RT-03/RW-02, Desa Sarikemuning, Kecamatan Senduro. Petugas kemudian mengamankan keenam remaja teler tersebut dan melanjutkan dengan penangkapan terhadap Endro Irawan.

Mudah saja bandar narkoba itu disergap dan petugas Satuan Reskoba melanjutkan dengan penggeledahan di rumahnya. Hasilnya, ditemukan barang-bukti yang cukup banyak. Diantaranya dua poket ganja dengan berat 0,47 gram dan 5,32 gram, sebuah alat hisap narkoba jenis sabu-sabu alias bong.

Dalam penggeledahan itu diamankan juga sebuah kompor sabu-sabu dan satu bendel kertas (paper, red) rokok Cap Semar yang digunakan untuk mengkonsumi ganja. “Barang-bukti lainnya yang turut disita adalah ratusan butir pil koplo jenis dextro yang diedarkan di kalangan remaja,” ujarnya.

Setelah seluruh barang-bukti diamankan, petugas pun memboyong tersangka Endro Irawan ke Mapolres Lumajang untuk proses hukum selanjutnya. “Saat ini penyidik Satuan Reskoba masih melakukan pendalaman sekaligus pengembangan dari hasil ungkap ini. Terutama untuk menyelidiki jaringan dan pemasok narkobanya,” katanya.

Atas perbuatannya, kini tersangka Endro Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Lumajang. “Ia dijerat dengan tindak pidana diduga tanpa hak atau melawan hukum menanam, memiliki, memelihara, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman dan atau menggunakan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu,” ujarnya.

Sementara, keenam remaja yang terlibat dalam pesta miras itu juga turut diperiksa intensif di Mapolres Lumajang. Mereka juga menjalani assesment untuk penanganan kasus ini. “Dalam assesment ini, keenam remaja ini juga mendapatkan pembinaan agar menyadari kesalahannya,” kata Ipda Gatot Budi Hartono. (her/ipg)

Teks Foto :
– Tersangka Endro Irawan bersama barang-bukti narkoba yang diamankan di Mapolres Lumajang.
Foto : Sentral FM

Berita Terkait

Surabaya
Rabu, 27 November 2024
34o
Kurs