Sabtu, 23 November 2024

Tuntut Dua Rekannya Dibebaskan, 200 Advokat Demo Pengadilan

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Forum Advokat Indonesia melakukan aksi unjurasa di halaman Pengadilan Negeri Surabaya. Foto : Bruriy suarasurabaya.net.

Sekitar 200 advokat Indonesia melakukan unjukrasa di area halaman Pengadilan Negeri Surabaya. Aksi yang dilakukan ini, mereka menolak kriminalisasi terhadap advokat, Senin (16/5/2016).

Mereka juga menuntut dua rekannya, yakni Sutarjo dan Sudharmono, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus melakukan pemalsuan data dalam okta otentik, dibebaskan.

Sebab, mereka menilai apa yang dilakukan dua rekannya itu menjalankan profesinya sebagai pengacara berdasarkan aturan Undang-Undang No 18 Tahun 2003 tentang advokat dan putusan Mahkamah Konstitusi No 26/PUU-XI/2013.

Isi kandungannya bahwa Advokat tidak dapat dituntut secara pidana atau perdata selama menjalankan tugas dan profesinya dengan itikad baik di dalam maupun di luar persidangan.

Kini justru, mendapatkan ketidakadilan, ini buruk bagi para advokat yang sedang menjalankan profesinya, dalam membela masyarakat pencari keadilan.

“Aksi yang kita lakukan ini untuk menagih janji majelis hakim. Karena, kita 200 advokat sudah mengajukan penangguhan penahanan terhadap dua rekan kita, agar dibebaskan,” kata Andry Ermawan salah satu advokat yang ikut melakukan aksi.

Aksi yang dilakukan 200 advokat di Surabaya ini, akhirnya ditemui Efran Basuning staff humas Pengadilan Negeri Surabaya. Soal pengajuan penangguhan terhadap Sutarjo dan Sudarmono, nanti akan disampaikan pada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.

“Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, sedang melakukan pendidikan Lemhanas dan Pak Wakil sedang tugas diluar. Jadi aspirasi ini nanti akan saya sampaikan,” kata Efran.

Kasus yang menimpa Sutarjo dan Sudharmono berawal dari melakukan pemalsuan data dalam okta otentik. Mashudi melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim karena merasa difitnah.

Kini, Sutarjo dan Sudharmono ditahan, menjalani sidang sebagai terdakwa. Agendanya masih mendengarkan keterangan saksi. (bry/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs