Dua ahli waris Bangunan Cagar Budaya Stasiun Pemancar Radio Barisan Pemberontak Republik Indonesia (RBPRI) Bung Tomo di Jalan Mawar Nomor 10-12, diperiksa di Polrestabes Surabaya, Selasa (17/5/2016).
Narindrani (68) dan Tjintariani (66), putri Aminhadi pemilik rumah di Jalan Mawar Nomor 10-12, datang ke Polrestabes Surabaya pukul 09.00 WIB.
Kompol Manang Soebeti Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, pemeriksaan ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang sejarah dan motif penjualan rumah cagar budaya tersebut.
“Kami melakukan pemeriksaan seputaran sejarah, sejak kapan mereka menempati rumah itu dan kapan mereka menjual rumah itu. Untuk sementara itu dulu,” katanya kepada wartawan, Selasa (17/5/2016).
Sampai siang ini, kedua ahli waris rumah yang menurut catatan sejarah pernah menjadi tempat Bung Tomo mengobarkan semangat Arek Suroboyo di masa perjuangan, masih menjalani pemeriksaan.
Sementara, Tjintariani yang sempat ditemui wartawan saat keluar dari ruang penyidik Unit Harta Benda (Harda) Satreskrim Polrestabes tidak mau memberikan keterangan.
Tjintariani sebelumnya mengatakan, keluarganya telah menempati rumah itu sejak 1973 lalu. Keluarga Aminhadi akhirnya menjual rumah itu satu per satu.
Rumah nomor 12 sudah dijual lebih dulu, kemudian rumah nomor 10 dijual kepada Beng Jayanata, pemilik PT Jayanata Kosmetika Prima, pada akhir 2015 lalu.
Alasan keluarga Aminhadi menjualnya, karena sudah tidak sanggup merawat rumah itu. Tjintariani mengaku, setiap tahun harus menanggung biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 20 juta rupiah, tanpa insentif apapun dari Pemkot Surabaya. (den/rst)