Rabu, 27 November 2024

Pagi Ini, JPU Kejari Lumajang Siap Bacakan Tuntutan Sidang Salim Kancil

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lumajang telah mempersiapkan tuntutan yang akan dibacakan dalam lanjutan persidangan kasus Salim Kancil di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang akan digelar hari ini, Kamis (19/5/2016). Kepastian ini setelah persidangan pekan sebelumnya sempat tertunda karena JPU belum siap dengan tuntutannya.

M Naimullah, SH. MH Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Lumajang kepada Sentral FM mengatakan, berkas tuntutan dalam 13 perkara terpisah dalam kasus Salim Kancil telah siap dibacakan dalam persidangan.

“Saat ini berkas tuntutan telah siap. Materi tuntutan ini telah dikoordinasikan berjenjang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hingga Kejaksaan Agung. Karena perkara Salim Kancil ini menonjol dan menjadi sorotan nasional,” katanya.

Ada 13 berkas perkara yang akan dibacakan tuntutannya. Ke-13 berkas ini masing-masing dikelompokkan dalam berkas pertambangan dengan satu berkas TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Di antaranya berkas dengan terdakwa Mat Dasir dan kawan-kawan, berkas dengan terdakwa Khusnul Erofik dan kawan-kawan, berkas dengan terdakwa Eko Aji dan kawan-kawan, berkas dengan terdakwa Hariyono.

Selain itu, untuk 3 berkas pembunuhan dan penganiayaan terhadap Salim Kancil atas terdakwa Hariyono dan kawan-kawan, berkas dengan terdakwa Tinarlap dan kawan-kawan dan berkas atas terdakwa Wediyanto dan kawan-kawan.

Berkas perkara selanjutnya yang akan dibacakan tuntutannya adalah untuk 2 berkas pembunuhan Salim Kancil atas terdakwa Nurtilap dan kawan-kawan, dan Timartin dan kawan-kawan. Sedangkan untuk 4 berkas penganiayaan terhadap Tosan terdiri dari berkas dengan terdakwa Suparman dan kawan-kawan, berkas dengan terdakwa Tomin dan kawan-kawan, berkas dengan terdakwa Subadri dan kawan-kawan serta berkas dengan terdakwa Jumanan dan kawan-kawan.

“Jadi ada 9 perkara pembunuhan Salim Kancil dan 4 perkara pertambangan dengan total 13 berkas perkara Salim Kancil yang siap dibacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, persidangan sempat tertunda sepekan karena dalam persidangan sepekan lalu JPU belum siap dengan rentut-nya (rencana tuntutan, red). Hal ini disebabkan 13 berkas perkara yang membutuhkan analisa juridis, saksi-saksi yang dimasukkan semua, pasal yang diterapkan juga banyak.

Persidangan kasus Salim Kancil dengan agenda pembacaan tuntutan ini, kata M Naimullah, juga akan digelar secara marathon dalam sehari. Majelis Hakim yang menangani perkara ini dibagi dua, masing-masing yang dipimpin Nurjihad yang akan menyidangkan 7 berkas perkara dan 6 berkas sisanya disidangkan majelis hakim yang dipimpin Sigit.

JPU Kejari Lumajang mengakui jika penanganan kasus Salim Kancil ini banyak mendapatkan sorotan, baik dari masyarakat maupun media nasional. Hingga pihaknya juga menerapkan kehati-hatian tinggi dalam mengawal proses hukumnya.(her/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Rabu, 27 November 2024
32o
Kurs