Ina Rachman Pengacara Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) mengatakan, setiap orang harus berhati-hati ketika mendapat tawaran bisnis Multi Level Marketing (MLM).
“Lihat dulu, ada produknya enggak? Ada izinnya enggak?” ujarnya kepada hadirin dalam Sosialisasi Satgas Penanganan Dugaan Tindak Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi, Kamis (19/5/2016).
Ina mengatakan, sesuai Undang-Undang Nokor 7 tahun 2014 MLM harus mempunyai produk yang berkualitas dan bisa dikonsumsi oleh masyarakat.
“Kalau tidak konsumeable terus apa yang dijual?” ujarnya kepada suarasurabaya.net usai sosialisasi di Hotel Santika, Surabaya ini.
Sedangkan izin yang dimaksud oleh Ina adalah Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL), yang seharusnya dimiliki oleh usaha MLM.
“Kalau tidak ada, sudah bisa dipastikan itu bisnis abal-abal,” katanya. Bisa saja MLM hanya sebagai kedok Money Game. Ina mengatakan, ciri money game adalah berorientasi pada member.
“Awal kedoknya rekrut member, join member. Ada piramida sistem usaha yang mana member di atas mendapat bagian besar dari merekrut member baru,” katanya.
APLI sebagai asosiasi penjualan langsung yang memberikan izin usaha MLM dan Money Game yang masuk Indonesia. APLI juga, kata Ina, yang memberikan izin SIUPL.
Money game, kata Ina, memang dilarang di Indonesia. Sudah ada lebih dari 10 perusahaan money game yang telah diproses hukum.
“Terakhir kasus yang kami tangani bersama satgas waspada investasi adalah kasus Wonder Mind di Papua. Bosnya sudah diproses hukum dan mendapat hukuman maksimal,” katanya.
Biasanya, kata Ina, money game menjanjikan keuntungan berlipat dengan jumlah fantastis. “Wonder Mind di Papua itu, investasi yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp533 miliar,” katanya.(den/ipg)