Meski telah disahkan sejak 10 Mei 2016, namun hingga kini Peraturan Daerah (Perda) Larangan Minuman Beralkohol (Minhol) belum juga dikirimkan ke Biro Hukum Pemerintah Jawa Timur.
Padahal, agar Perda bisa diberlakukan, maka harus mendapatkan persetujuan menteri dalam negeri melalui gubernur. “Kami belum memperoleh kiriman Perda Minhol dari Bagian Hukum Pemkot Surabaya,” kata Himawan Estu Bagijo, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kamis (19/5/2016).
Secara formal, Pemerintah Kota Surabaya juga belum melakukan komunikasi terkait penetapan perda tersebut sehingga pemerintah provinsi hingga kini juga belum bisa melanjutkan perda tersebut untuk segera mendapatkan pengesahan ataupun pembatalan dari kementerian dalam negeri.
“Kalau sudah dikirimkan ke sini, baru kita berikan telaah akademisnya, maksimal 10 hari sudah kita kirimkan ke Mendagri,” kata Himawan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, maka tugas dari pemerintah provinsi adalah melakukan fasilitas terkait Perda dan langkah ini sudah dilakukan saat perda masih dalam pembahasan di internal DPRD.
Saat menyampaikan fasilitasi di hadapan Pansus Raperda Minhol, Biro Hukum Pemerintah Jawa Timur juga telah minta Raperda Minhol tidak sampai melakukan pelarangan melainkan cukup dilakukan pembatasan peredaran Minhol.
“Saat fasilitasi dulu, jangan lakukan pelarangan tapi lakukan pengendalian. Karena secara realitas minhol yang beredar ada register dan non register. Ada resmi dan tidak resmi. Secara legalitas yang bayak dikonsumsi yang tidak resmi,” ujarnya.
Meski telah memberikan masukan agar perda ini tidak melarang, faktanya DPRD Surabaya telah menetapkan Perda Larangan Minhol. (fik/iss)
Teks Foto:
-.Himawan Estu Bagijo, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Foto: Taufik suarasurabaya.net