Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Indra Iskandar, anggota DPRD Pasuruan dari Fraksi PKB (non aktif) hukuman 4 tahun penjara, Kamis (19/5/2016).
Dalam amar putusan hakim, terdakwa dianggap bersalah karena terbukti dengan sengaja membeli, menyimpan, dan menikmati narkotika.
“Memutuskan, terdakwa bersalah melanggar pasal 112 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dihukum 4 tahun penjara,” kata Ferdinandus, Ketua Majelis Hakim di ruang Garuda, Pengadilan Negeri Surabaya.
Putusan vonis hakim lebih ringan dari tuntutan diajukan Ali Prakosa Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Sebab, jaksa menuntut warga Jalan Patimura, Kabupatan Pasuruan ini hukuman 5 tahun penjara.
Pertimbangan yang meringankan terdakwa adalah karena mengakui perbuatannya itu salah dan bersikap santun selama menjalan sidang. Sedangkan hukuman yang memberatkan karena terdakwa adalah seorang anggota dewan, harusnya mendukung program pemerintah memberantas narkoba.
“Tapi, justru ikut terlibat, maka harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya dengan menjalani hukuman di penjara,” ujar dia.
Indra diditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada 17 November 2015 di salah satu kamar hotel di Surabaya, saat sedang pesta narkoba bersama model cantik bernama Chintya Dewi dan Sari Astuti.
Polisi menemukan barang bukti yakni 1,78 gram sabu-sabu beserta pipetnya. (bry/iss)