Jumat, 1 November 2024

Gugatan Praperadilan La Nyalla Kembali Dikabulkan Hakim

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
La Nyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Dok./Bruriy suarasurabaya.net

Mangapul Girsang hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Muhammad Ali Affandi anak kandung tersangka dugaan korupsi hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mahmud Mattalitti, terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin (23/5/2016).

Hakim menilai Sprindik penetapan tersangka bernomor Print-397/O.5/Fd.1/04/2016 bertanggal 12 April 2016 tentang dugaan korupsi hibah Kadin Jatim tahun 2012 dan sprindik bernomor Print.447/0.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 22 April 2016 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hibah Kadin Jatim tahun 2011-2014, tidak sah dan cacat hukum.

Sebab, surat penetapan tersebut selama ini La Nyalla Mahmud Mattalitti ditetapkan sebagai calon tersangka belum pernah menjalani pemeriksaan. “Sehingga penetapan tersangka La Nyalla Mahmud Mattalitti tidak sah dan cacat hukum, karena tidak memenuhi persyaratan hukum,” kata Mangapul Girsang, Senin (23/5/2016).

Selain itu, mengenai pemblokiran rekening dan pasport atas nama La Nyalla Mahmud Mattalitti juga tidak sah dan tidak berlandaskan sesuai ketentuan hukum.

Mengenai kemenangan gugatan yang ketiga kalinya, Soemarso kuasa hukum pemohon mengaku, apa yang diputuskan itu sudah tepat. Menunjukkan, kalau La Nyalla Mahmud Mattalitti itu tidak bersalah dalam perkara Kadin Jatim.

“Ini menunjukkan dan sudah jelas. Kejaksaan harusnya minta maaf pada keluarga Pak La Nyalla dan keluarganya,” kata Soemarso.

Sementara Bambang Budi Purnomo Jaksa Kejakaaan Tinggi Jawa Timur, mengaku sudah menduga kalau hakim akan mengabulkan gugatan praperadilan dari pihak pemohon (La Nyalla Mahmud Mattalitti, red). “Langkah yang kita lakukan, iya akan mengeluarkan sprindik baru,” kata Bambang Budi Purnomo

Kasus La Nyalla Mahmud Mattalitti ditetapkan tersangka diduga melakukan korupsi dana hibah Kadin Jatim senilai Rp5,3 miliar pada 2012. (bry/ipg)

Surabaya
Jumat, 1 November 2024
32o
Kurs