Maruli Hutagalung Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, secara tegas tidak akan meminta maaf terhadap keluarga La Nyalla Mahmud Mattalitti yang menang dalam gugatan peraperadilan ketiga kalinya, dalam kasus dugaan korupsi hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur.
“Buat apa minta maaf, kasusnya sudah jelas dan masih jalan terus, tidak berhenti. Itu kan sudah tugasnya seorang pengacara melakukan pembelaan,” kata Maruli Hutagalung, dalam keterangan pers, Senin (23/5/2016) malam.
Bahkan, Maruli mengaku justru akan mengeluarkan Sprindik (surat perintah penyidikan) baru atas kasus dana hibah Kadin Jatim. “Pasti akan kita keluarkan sprindik baru. Ini sudah saya tanda tangani untuk melakukan pemeriksaan,” ujar dia.
Sementara, Amir Burhanuddin salah satu kuasa hukum La Nyalla Mahmud Mattalitti mengaku, menyesalkan jika Kejaksaan Tinggi Jawa Timur masih tetap mengeluarkan Sprindik baru.
“Kalau sampai mengeluarkan Sprindik, justru akan menimbulkan kegaduhan dalam hukum,” kata Amir Burhanuddin.
Sekadar diketahui, kasus La Nyalla Mahmud Mattalitti ditetapkan tersangka diduga melakukan korupsi dana hibah Kadin Jatim senilai Rp5,3 miliar pada 2012. (bry/ipg)