Jumat, 22 November 2024

Bentangkan Bendera Bulan Bintang, Senator Sebut Pemerintah Tak Serius Bangun Aceh

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Fachrul Razi anggota Dewan Perwakilan Daerah RI (senator) asal Aceh dalam konferensi pers di Media Center gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2019). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Fachrul Razi anggota Dewan Perwakilan Daerah RI (senator) asal Aceh mengatakan, peringatan Milad (ulang tahun) Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ke 43 hari ini (4/12/2019) berlangsung sangat khidmat, damai, dan luar biasa. Kekhawatiran Pemerintah Pusat akan terjadi kerusuhan, kata Fachrul, telah terbantahkan.

“Jadi kekhawatiran-kekhawatiran teman-teman di pusat yang mengatakan akan terjadi kerusuhan dengan adanya pengibaran bendera dan sebagainya, ini terbantahkan dengan adanya peringatan di seluruh Aceh,” ujar Fachrul dalam konferensi pers di Media Center gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Kata dia, hal ini membuktikan bahwa rakyat Aceh itu cinta damai, dan sangat cinta terhadap NKRI.

Bahkan, menurut Fachrul, peringatan 14 tahun perdamaian Aceh dan Milad GAM ini diselenggarakan acara yang tersebar di 23 kabupaten/kota, dilaksanakan dengan doa bersama, dzikir dan santunan terhadap anak yatim serta di beberapa tempat dilakukan pengibaran bendera Aceh.

“Konferensi pers penting saya lakukan untuk menunjukkan kepada publik kalau Aceh itu damai, komitmen dengan perjanjian/MoU Helsinki, dan setidaknya membantah bahwa masih ada keinginan-keinginan dari oknum-oknum di Aceh yang ingin disintegrasi, itu kita bantahkan hari ini,”tegasnya.

Fachrul menjelaskan, peringatan 43 tahun GAM 4 Desember 2019 dan usia perdamaian 14 tahun Aceh dengan ditandatanganinya perjanjian MU Helsinki merupakan momentum bersejarah bagi rakyat Aceh dan juga sebuah kearifan lokal yang harus dihargai sebagai anak bangsa yang berada di dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Jadi pemerintah pusat tidak perlu khawatir, tidak perlu ketakutan dan apriori, serta pemerintah pusat seharusnya membangun kepercayaan kepada rakyat Aceh untuk terus membangun sesuai dengan MoU dan Undang-Undang Pemerintah Aceh yang sudah dilaksanakan.

“Oleh karena itu kami juga meminta pemerintah pusat agar berkomitmen menjalankan perjanjian MoU Helsinki yang sudah ditandatangani agar terealisasi,”jelasnya.

Kata dia, adanya perjanjian MoU Helsinki telah melahirkan Undang-Undang kekhususan yang intinya isinya itu tipu-tipu juga. UU Otsus tapi isinya itu tidak jauh berbeda dengan UU di provinsi lain, tidak ada kekhususan.

“Bahkan perlu saya sampaikan disini, ada 16 poin dalam UU Pemerintahan Aceh bertentangan dengan perjanjian MoU Helsinki 11 poin belum dilaksanakan sama sekali dan 26 poin sudah dilaksanakan tapi pada saat adanya AMM Uni Eropa ketika bertugas pasca damai di Aceh.

Artinya MoU Helsinki tidak maksimal dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat tidak punya komitmen, tidak serius, tidak memiliki keinginan untuk membangun Aceh.

Hanya saja selalu memberikan janji-janji dan hanya mengutarakan apa yang diinginkan oleh elit-elit politik yang hari ini duduk di pemerintahan. Ini yang sangat kita sayangkan,” tegasnya.

“Janji pemekaran misalnya, hari ini saja ada enam kabupaten kota yang belum dimekarkan, janji KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) juga tidak jelas. Sabang sampai saat ini juga tidak maju karena ada regulasi yang ditahan. Ada perjanjian 7030, 70 buat Aceh, 30 buat pusat juga selalu dibenturkan dengan regulasi sehingga tidak jalan,” imbuhnya.

Masalah bendera, Fachrul mengatakan pemerintah tidak perlu takut dan apriori dengan bendera Aceh karena hanya bendera lokal.

“Aceh tetap berada di bingkai NKRI. Apalagi bendera yang hari ini dibanggakan rakyat Aceh sebagai bendera lokal, sementara merah putih itu bendera kebangsaan. Jadi tidak perlu di khawatirkan,” kata Fachrul.

Menurut Fachrul, bendera Aceh ini sudah sah dan sudah menjadi bendera lokal dalam bingkai NKRI.

“Jadi pada era ini bendera lokal Aceh sudah sah dan sudah disahkan oleh DPR Aceh dan gubernur Aceh. Jadi pemerintah pusat tidak perlu khawatir dan ini bendera lokal kebanggaan dalam bingkai NKRI. Pemerintah pusat sudah memberikan sinyal lampu hijau untuk mendukung dan memberikan persetujuan terhadap bendera ini. Kita dari senator DPD maupun DPR RI sedang melakukan negosiasi agar segera diresmikan menjadi bendera lokal tapi bendera merah putih tetap menjadi bendera kebanggaan dan kebangsaan karena Aceh sudah menjadi bagian dari NKRI,” ujar Fachrul.

Oleh karena itu, Fachrul menegaskan, untuk menjaga perdamaian, perlu dilakukan revisi terhadap UU Pemerintahan Aceh dimana UU Pemerintahan Aceh yang ada sekarang telah mengebiri dan mengucilkan kekuatan dan wewenang yang diberikan melalui perjanjian atau MoU Helsinki.(faz/st)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs