Eunike Lenny Silas, bos batubara terdakwa perkara penipuan dan penggelapan batubara senilai Rp 3,2 miliar, akhirnya berhasil dihadirkan dalam persidangan di ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, meski dengan kondisi terbaring sakit, Selasa (24/5/2016).
Namun, sidang berlangsung singkat hanya berjalan lima menit. Sebab Efran Basuning Ketua Majelis Hakim yang pimpin sidang perintahkan Putu Sudarsana Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya untuk membawa terdakwa Eunike Lenny Silas ke dr Ugroseno, yang praktiknya di Rumah Sakit Mitra Keluarga Surabaya.
“Karena ada yang tidak puas dari tim penasehat hukum terdakwa atas hasil Rumah Sakit Onkologi. Maka majelis sepakat membuat penetapan, agar terdakwa menajalani pemeriksaan di dokter Ugroseno,” kata Efran Basuning, Selasa (24/5/2016).
Efran mengaku, kalau belum bisa melakukan penangguhan penahanan terhadap terhadap Eunike Lenny Silas. Sebab, masih belum ada kesepakatan dan keputusan yang tepat mengenai perawatan untuk terdakwa Lenny.
“Selama ada dokter yang mau bertanggungjawab, akan kita bantarkan terdakwa,” ujar dia.
Selain itu, Efran juga meminta Jaksa tidak seenaknya mengambil keputusan tanpa seizin hakim, dengan membawa terdakwa Lenny ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
“Ini kesehatannya masih belum ada kepastian. Keterangan jaksa kondisi terdakwa sudah membaik. Tapi, penasehat terdakwa minta ditangguhkan. Jadi dirawat dulu sesuai dengan yang saya anjurkan, jaksa jangan membawanya sebelum ada keputusan dari hakim,” ujar dia.
Mendengar keputusan tersebut, Jon Mathias penasehat hukum terdakwa Lenny tetap ngotot pengajuan penangguhan penahanan dikabulkan. “Klien saya itu memang sakit, dan harus istirahat untuk mendapatkan perawatan medis khusus,” ujar Jon Mathias.
Sementara, Alexander Arif kuasa hukum Pauline Tan (saksi pelapor) menyesalkan sikap hakim Efran. Kenapa harus ada kontra penetapan diatas penetapan. “Apa kurang jelas hasil medis Onkologi yang dibacakan jaksa kalau hasilnya terdakwa sehat,” kata Alexander. (bry/ipg)