Jumat, 1 November 2024

Nasir Djamil Mengkritisi Perppu Perlindungan Anak

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Nasir Djamil. Foto: nasirdjamil.com

Nasir Djamil Anggota Komisi III atau Komisi Hukum DPR RI mengkritisi Perppu Perlindungan Anak yang tidak memasukkan pasal mengenai upaya pencegahan dan rehabilitasi kepada anak korban kekerasan seksual. Padahal ini seharusnya menjadi bagian utuh dalam Perppu, sehingga dapat ditindaklanjuti dalam program-program pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Tetapi, Nasir secara umum mengapresiasi Perppu Kebiri atau lebih tepatnya Perppu Perlindungan Anak yang baru dikeluarkan Jokowi Presiden, Rabu (25 /5/ 2016) di Jakarta.

“Saya mengapresiasi atas sikap responsif Presiden terhadap kondisi darurat kekerasan seksual, khususnya kepada anak. Dalam konteks ini, maka penyempurnaan UU Perlindungan Anak dengan memberikan pemberatan ancaman hukuman pidana adalah tepat, baik itu pidana penjara, maupun pidana denda, serta ancaman hukuman mati jika korban anak sampai luka berat, menderita gangguan jiwa, terganggu atau hilang fungsi reproduksinya hingga meninggal dunia,” kata Nasir di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (26/5/2016).

Nasir Politisi PKS ini memberikan catatan terhadap jenis pidana tambahan berupa hukuman kebiri kimia yang ternyata tidak permanen yang dilakukan paling lama seuai dengan pidana pokok yang dijatuhkan. Menurut dia, akibat kebiri tidak permanen, maka akan menimbulkan pertanyaan bagaimana efek jeranya? Kalaupun permanen akan mengancam hak asasi dan kodrati manusia berkaitan dengan urusan biologis. Karena itu, politisi asal Aceh ini mengatakan seharusnya tidak perlu diberi hukuman kebiri, tetapi langsung hukuman mati. Ini nanti akan terkait penerapannya yang harus proporsional dan terukur.

“Satu hal yang juga perlu dicatat, kejahatan seksual ini tidak berdiri sendiri. Ada banyak variabel yang melatarbelakanginya. Faktor lingkungan, pendidikan, gaya hidup, masalah rumah tangga, tontonan, media massa, dan sebagainya. Hukuman yang berat semestinya juga diikuti dengan langkah-langkah antisipasi yang memadai. Pemerintah bertanggung jawab menciptakan lingkungan yang dapat mereduksi kemungkinan para pelaku pedofil beraksi. Pemerintah juga misalnya harus berpikir bagaimana membuat tayangan-tayangan yg dikonsumsi masyarakat tidak justru mendorong perilaku-perilaku menyimpang,” kata dia.

Nasir berharap para hakim yang menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak untuk memiliki frame yang sama akan darurat kekerasan seksual terhadap anak.

“Karenanya, para hakim diminta agar memberikan hukuman yang seberat-beratnya terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak tersebut,” ujar Nasir.(faz/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 1 November 2024
32o
Kurs