Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Bowo Sidik Pangarso mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, bekas politisi Partai Golkar itu terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan kerja sama pengangkutan pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), dengan terdakwa Bowo Sidik Pangarso.
Selain itu, pengadilan juga mencabut hak politik Bowo Sidik selama 4 tahun, terhitung sesudah dia menjalani masa hukuman pokok.
“Menyatakan terdakwa Bowo Sidik Pangarso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata ketua majelis hakim membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).
Bowo terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Atas putusan pengadilan tingkat pertama itu, baik terdakwa mau pun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Selama berperkara, Bowo Sidik sudah mengembalikan uang sekitar Rp10 miliar ke kas negara melalui rekening KPK. Tapi, ada kelebihan uang dalam pengembalian itu, sehingga hakim meminta jaksa untuk mengembalikan kelebihan uang sebanyak Rp52 juta kepada Bowo.
Sekadar diketahui, Kamis (28/3/2019), KPK menetapkan tiga orang tersangka korupsi terkait pelaksanaan kerja sama pengangkutan pelayaran antara PT Pilog dengan PT HTK.
Masing-masing Bowo Sidik Pangarso Anggota DPR RI dan Indung pihak swasta sebagai tersangka penerima suap, serta Asty Winasti Marketing Manager PT HTK sebagai tersangka pemberi suap.
Bowo selaku Pimpinan Komisi VI DPR RI, terindikasi mengatur supaya PT Pupuk Indonesia Logistik melanjutkan penyewaan kapal pengangkut barang milik PT HTK.
Sebagai imbalan, Bowo meminta komisi/uang suap kepada PT HTK 2 Dollar AS per metric ton pupuk yang terangkut.
Dari pengembangan penyidikan, KPK menetapkan Taufik Agustono Direktur PT HTK sebagai tersangka keempat yang diduga berperan dalam proses suap, dan mendapatkan keuntungan.(rid/dwi)