Sabtu, 23 November 2024

Tak Cukup Perppu Untuk Hadapi Kasus Kejahatan Seksual

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan

Masyarakat jangan beranggapan dengan Perppu tentang perlindungan anak yang dikeluarkan Presiden beberapa hari lalu, soal kejahatan seksual sudah selesai.

Perppu No.1/2016 merupakan salah satu cara untuk membuat para pelaku jera dan supaya berpikir beberapa kali kalau akan melampiaskan nafsu bejatnya, “kata Lukman Hakim Syaifuddin Menteri Agama pada suarasurabaya.net usai sholat Jumat di Jakarta tadi.

Terbitnya Perppu tentang pelindungan anak didasari oleh semakin meningkatnya kasus kejahatan seksual terhadap anak secara signifikan.

Menghadapi tindak kejahatan seksual yang dapat merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak di masa depan tidak cukup hanya mengandalkan Perppu.

“Tapi kepedulian orang tua terhadap pendidikan dan perkembangan anak-anaknya ikut menentukan karena masalahnya sangat kompleks,” kata Menteri Agama.

Ade Komarudin ketua DPRI akan segera membahas Perppu tentang perlindungan anak. DPR memiliki kewenangan menerima atau menolak Perppu yang diajukan Presiden.

Yasona Laoly Menkum Ham menjelaskan, Perppu No.1/2016 diberlakukan sejak ditandatangani Presiden. (jos/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs