Warga Surabaya yang belum melakukan perekaman e-KTP hingga hari ini masih tercatat sebanyak 366 ribu orang.
Suharto Wardoyo Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mengatakan, sejumlah warga itu kemungkinan besar berada di luar kota atau luar pulau.
“Kami minta mereka segera melakukan rekam e-KTP, karena saat ini ada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Senin (30/5/2016).
Warga yang belum melakukan rekam e-KTP ini akan terancam tidak bisa mendapatkan pelayanan kependudukan di Surabaya.
Hal itu sebagaimana termuat dalam surat edaran Kemendagri Nomor 471/1768/SJ tanggal 12 Mei 2016.
Mendagri, melalui Surat Edaran itu mengimbau agar penduduk yang sejak 1 Mei 2016 sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah, wajib mengikuti perekaman e-KTP paling lambat hingga 30 September 2016.
Adapun sanksi bagi warga yang tidak segera melakukan perekaman, kata Suharto Wardoyo, tidak akan mendapat pelayanan kependudukan per 1 Oktober 2016.
“Tidak bisa mengurus akta kelahiran, kematian, atau pernikahan. Warga harus melakukan rekam e-KTP dulu, baru akan kami layani per 1 Oktober nanti,” katanya.(den/fik)