Sidang kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu milik band Radja terhadap Setyadi Santoso bos rumah karaoke Happy Puppy dan Achmad Budi Santoso bos NAV, di Pengadilan Negeri Surabaya, sempat terjadi ketegangan, antara Jaksa dengan kuasa hukum terdakwa, Selasa (31/5/2016).
Sebab, Sri Mulyani alias Ian Kasela, vokalis band Radja, selaku saksi sekaligus korban tidak hadir di persidangan. Sehingga, Saiful Fachrudin kuasa hukum Achmad Budi Siswanto pemilik rumah karaoke NAV, memohon pada Hariyanto hakim yang pimpin sidang.
“Mohon dicatat di berita acara pak hakim (Hariyanto, red),jaksa harus menghadirkan saksi korban Sri Mulyani atau Ian Kasela di persidangan pekan besok. Karena itu sudah aturannya, pak hakim,” kata Saiful Fachrudin, Selasa (31/5/2016).
Mendengar perkataan tersebut, Ferry Rchman Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terpancing emosinya. “Terserah jaksa mau saksi mana yang dihadirkan,” kata Ferry Rachman.
Ketegangan antara Jaksa dan kuasa hukum terdakwa itupun baru berhenti, saat hakim meminta keduanya diam.
Sementara, Sahat Maralitua Sidabuke kuasa hukum Setyadi Santoso senada dengan Saiful Fachrudin, jaksa memang harus menghadirkan Ian Kasela atau pihak Radja terlebih dahulu selaku korban.
“Sri Mulyani atau yang sering dipanggil Ian Kasela sebagai pelapor, maka harus hadir. Karena, itu harus diketahui dulu apa yang dilaporkannya. Tapi Ian tidak hadir alasannya lagi show. Ini lebih penting mana hukum dengan uang,” kata Sahat Maralitua Sidabuke.
Perlu diketahui, perkara ini bermula ketika Ian Kasela melaporkan lima rumah karaoke ke Markas Besar Polri. Rumah karaoke itu ialah NAV, Inul Vizta, Charlie Family, Happy Puppy, dan DIVA. Ian sendiri dilaporkan balik oleh Happy Puppy ke Polda Jatim dengan tudingan pemerasan. Di Polda, Ian juga tak pernah hadir saat dipanggil. (bry/ipg)