Rapat Paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada yaitu Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Rambe Kamarul Zaman ketua Komisi II DPR dalam pidato di sidang paripurna mengatakan dalam pandangan mini fraksi sebelum dibawa ke paripurna, 8 fraksi menyetujui anggota DPR,DPD dan DPRD mundur kalau mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Sedangkan dua fraksi masing-masing Gerindra dan PKS memberikan catatan-catatan terhadap pasal yang memuat aturan tersebut.
“Terkait mundur atau cuti bagi anggota DPR, DPD dan DPRD setelah ditetapkan sebagai calon, pada dasarnya seluruh fraksi dengan berbagai argumentasi hukum menginginkan tidak perlu mundur dari keanggotaannya setelah ditetapkan sebagai calon. Dalam pandangan mini fraksi yaitu Gerindra dan PKS memberikan catatan terhadap pasal yang mengatur ketentuan ini,” ujar Rambe di sidang Paripurna, Kamis (2/6/2016).
Setelah, fraksi-fraksi menyampaikan pandangannya dan ketua komisi II menyampaikan laporannya, Taufik Kurniawan wakil ketua DPR RI sekaligus pimpinan sidang menanyakan kepada seluruh anggota dewan dalam sidang paripurna untuk persetujuan pengesahan Revisi UU Pilkada. Dan seluruh anggota dewan yang hadir menyetujuinya.
“Oleh karena itu, kami menanyakan pada sidang dewan yang kami hormati, kepada bapak dan ibu satu per satu apakah RUU tentang perubahan kedua atas Undang-undang no 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernu, Bupati dan Walikota dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU, Setuju?,” tanya Taufik yang dijawab kata setuju oleh seluruh anggota dewan.(faz/fik)