Sebanyak 52 drum berisi 200 liter BBM jenis solar tanpa dilengkapi dokumen diamankan Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Jawa Timur.
Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, ratusan liter solar hasil penggelapan ini ditemukan di atas Kapal TB. Virgo Sejati 38 pada Sabtu (21/5/2016).
“Tim Ditpolair juga mengamankan empat tersangka masing-masing SS, FM, SH, dan HJ di perairan Utara Pulau Pengerungan Kecil Kabupaten Sumenep Madura,” ujar Kombes Pol. Argo, Kamis (2/6/2016).
Argo mengatakan, ratusan liter solar ini dipindahkan oleh para tersangka ke perahu Plm. Bintang Madu. Para tersangka saling bertransaksi dengan harga Rp3000 per liter.
“Tersangka SS (Nakhoda Kapal Virgo Sejati 38) berperan memanipulasi BBM solar yang dimasukkan ke mesin kapal. Kemudian dipindahkan ke drum-drum menggunakan pompa celup dan selang,” kata Argo.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan satu unit perahu layar motor beserta dokumen, 52 drum berisi solar 200 liter, uang hasil penjualan Rp27.500.000 dan beberapa alat pemindah BBM.
“Para tersangka diancam pasal 374 Jo Pasal 55 dan Pasal 480 Jo Pasal 55 KUHP Pidana tentang penggelapan dengan hukuman lima tahun penjara,” kata Argo.(bid/fik)