Sabtu, 23 November 2024

Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Bus untuk Angkutan Lebaran

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Terminal Bungurasih. Foto : dok suarasurabaya.net

Dinas Perhubungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Dishub dan LLAJ) Jawa Timur perintahkan seluruh pengelola terminal melakukan pengecekan terhadap seluruh bus baik Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) maupun Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP).

“Pengelola terminal harus memastikan seluruh bus layak jalan sebelum bus keluar terminal,” kata Sumarsono, Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub dan LLAJ Jawa Timur di sela-sela memimpin rapat koordinasi persiapan angkutan lebaran di Jatim Expo, Surabaya, Kamis (2/6/2016).

Menurut Sumarsono, pengecekan ini sebenarnya harus rutin dilakukan, namun menjelang angkutan lebaran, pengecekan harus dilakukan lebih detail sehingga seluruh bus yang beroperasi memang laik jalan sebagai moda angkutan lebaran.

Terkait pengecekan ini, Dishub Jawa Timur juga telah mengirimkan edaran bagi seluruh bus untuk memenuhi standar keamanan sebelum bus tersebut jalan. Standart keamanan itu diantaranya ban depan haruslah original tidak boleh kanisir; kemudian bus harus dilengkapi dengan martil pemukul kaca; rem ban haruslah baru; lampu sein nyala; spido meter berfungsi; serta mesin haruslah dalam keadaan bagus.

“Jika bus tidak memenuhi standart ini maka pengelola terminal harus menghentikan dan baru bisa jalan jika ketentuan keselamatan telah dipenuhi,” kata Sumarsono.

Sementara itu, untuk memastikan kelaikan bus, secara serentak pada tanggal 13 Juni 2016 mendatang, Dishub Jawa Timur akan menggelar operasi besar-besaran di empat terminal yaitu Purabaya, Bungurasih; Purbaya, Madiun; Bayu Angga, Probolinggo serta Arjosari, Malang. (fik)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs