Sumarsono Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub dan LLAJ) Jawa Timur memastikan tarif bus ekonomi tetap berpatokan pada peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 27 tahun 2016.
“Tetap sama tidak ada tarif khusus, jadi untuk Surabaya-Malang misalnya ya Rp14 perpenumpang, tidak boleh naik,” kata Sumarsono, Jumat (3/6/2016). Tidak adanya kenaikan tarif ini berlaku untuk bus ekonomi baik itu Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) maupun Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).
Menurut dia, sanksi tegas telah disiapkan bagi bus yang melanggar ketentuan ini. Beberapa sanksinya diantaranya adalah pencabutan trayek dan penghentian penambahan trayek baru dari perusahaan bus yang bersangkutan.
Sementara untuk bus non ekonomi, meskipun tarif sepenuhnya akan diserahkan pada pemilik bus, namun khusus lebaran maka Dishub akan mengeluarkan aturan maksimal kenaikan untuk bus non ekonomi adalah 50 persen dari tarif biasanya.
“Jurusan Surabaya-Tulungagung jika biasanya bus patas itu Rp40 ribu, maka kenaikan saat lebaran maksimal adalah 60 ribu,” kata Sumarsono. (fik)