Sabtu, 23 November 2024
Kerabat Bung Tomo:

Ada Dua Opsi Pembangunan Kembali BCB Rumah Radio Bung Tomo

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Deddy Endarto Pemerhati Sejarah dan Budaya Jatim, Kerabat Bung Tomo saat menyampaikan pikirannya dalam Rapat Rakyat di Taman Budaya Cak Durasim, Jumat (3/6/2016). Foto: Denza Perdana suarasurabaya.net

Deddy Endarto Pemerhati Sejarah dan Budaya Jatim yang juga Kerabat Bung Tomo menyatakan, ada dua opsi pembangunan kembali Bangunan Cagar Budaya (BCB) Radio Barisan Pemberontakan Republik Indonesia (RBPRI) Bung Tomo di Jalan Mawar.

”Mas Bambang Sulistomo, mewakili keluarga meminta dibangun replikasi bangunan semirip mungkin dengan aslinya,” kata Deddy kepada suarasurabaya.net, di Taman Budaya Cak Durasim, Jumat (3/6/2016).

Selain itu, Bambang Sulistomo juga meminta agar di rumah itu nanti ada ruang-ruang publik untuk mempelajari nilai-nilai kejuangan di masa perjuangan 10 November.

“Banyak kenangan keluarga Bung Tomo di sana. Bahkan Ibu Sulistina Sutomo (istri Bung Tomo) sendiri, masih sering mengenang kenangan manis dengan Bung Tomo di sana,” ujarnya.

Deddy mengatakan, tiga tahun lalu Sulistina Sutomo pernah berkunjung ke rumah di Jalan Mawar itu hanya untuk bernostalgia. “Hanya di depan halaman saja, tidak sampai masuk ke dalam,” katanya.

Opsi kedua adalah usulan dari Pejuang Muda Modern Surabaya serta para pejuang Surabaya tempo dulu yang tergabung dalam Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Surabaya.

Para pejuang muda dan pejuang tua itu, kata Deddy bersepakat, kalau memang BCB sudah rata dengan tanah cukup dibangunkan monumen.

“Atau patung para pejuang yang pernah ada di sana, ada relief-relief dan keterangan. Mereka juga menuntut, nantinya bangunan itu sepenuhnya menjadi milik publik. Entah bagaimana cara pemkot membebaskannya,” ujarnya.

Sementara, seluruh pihak bersepakat bahwa proses hukum perobohan BCB Rumah Radio Perjuangan Bung Tomo itu harus tetap berjalan.

Deddy mengatakan, proses hukum harus dengan menerapkan Undang-Undang 11/2010 tentang cagar budaya, bukan dengan Perda Surabaya 5/2005 tentang pelestarian cagar budaya.

“Karena di Undang-Undang, hukuman bisa maksimal. Apalagi ini bangunannya sudah rata dengan tanah. Pelaku bisa dikenai 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” katanya.(den/ipg)

Teks Foto:
– Seniman, Sejarawan, dan Budayawan pemerhati Bangunan Cagar Budaya menyampaikan tuntutan sekaligus rekomendasi dalam peringatan sebulan robohnya BCB di Jalan Mawar.
Foto: Denza Perdana suarasurabaya.net

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs