Kapal Angkatan Laut (KAL) Katon 1-5-34, di bawah satuan keamanan laut (Satkamla), Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut V (Lantamal V), berhasil menggagalkan penyelundupan kayu ilegal yang dibawa oleh Kapal Motor MV Bali Gianyar.
Brigadir Jenderal (Brigjend) TNI (Mar) Rudy Andi Hamzah Danlantamal V mengatakan, kayu ilegal di dalam kontainer yang diamankan tersebut diduga ilegal, karena tidak dilengkapi dengan dokumen.
“Kapal itu berisikan 238 kontainer, diantaranya 112 itu kontainer kosong, 88 kontainer kayu jati dan 38 kontainer lainnya berisikan barang campuran,” kata Brigjend TNI (Mar) Rudi Andi Hamzah, Selasa (7/6/2016).
Dia menjelaskan, penangkapan Kapal Motor MV Bali Gianyar berdasarkan informasi dari jajaran intelijen Lantamal V yang menyebutkan ada sebuah kapal mengangkut barang dari hasil hutan, berupa kayu jati berasal dari wilayah Kabupaten Bau-bau, Sulawesi Tenggara menuju Surabaya.
Dari informasi itu, KAL Katon yang dipimpin Kapten Laut (P) Rendra Hariwibowo, melakukan penyelidikan dan menghentikan Kapal Motor MV Bali Gianyar, saat di Alur Pelabuhan Barat Surabaya (APBS).
Ternyata kapal milik PT Salam Pasific Indonesia Lilne (PT SPIL) semua barang yang ada di dalam kapal tidak dilengkapi dokumen.
“Kapal itu dinakhodai Prasidi Utoyo, dengan 19 ABK (anak buah kapal), langsung kita amankan. Karena kapal yang di bawahnya membawa hasil hutan itu tidak bisa menunjukan SKSHH ( Surat Keterangan Sah Hasil Hutan) dan FATKO (Faktur Angkut Kayu Olahan),” ujar dia.
Menurutnya, karena tidak bisa menunjukan SKSHH dan FATKO, maka tersangka dijerat Undang-undang Nomor 41 tahun 1999, tentang kehutanan, ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (bry/rst)
Teks Foto :
– Brigjend TNI (Mar) Rudy Andi Hamzah Danlantamal V tumpukan kayu didalam kontainer.
Foto : Bruriy suarasurabaya.net.