Jumat, 22 November 2024

Sinyal Cukai Tembakau Naik, Pemerintah Diminta Empati Kondisi IHT

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2016 memberi sinyal pemerintah akan menaikkan kembali tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun ini.

Kementerian Keuangan mencantumkan target penerimaan cukai Rp148,09 triliun dalam RAPBNP 2016, lebih besar dari target APBN sebesar Rp146,43 triliun yang ditopang oleh pendapatan CHT. Kemenkeu berharap dapat meraup Rp141,7 triliun dari penjualan pita CHT sampai akhir tahun. Angka itu lebih tinggi Rp1,89 triliun dibandingkan target yang tercantum dalam APBN sebesar Rp139,81 triliun.

Menanggapi rencana tersebut, Mukhamad Misbakhun anggota Fraksi Partai Golkar meminta pemerintah berempati pada Industri Hasil Tembakau (IHT). Sebabnya, IHT tengah menghadapi situasi pasar yang pelik setelah dijerat kenaikkan cukai tahun lalu sebesar 12-16 persen.

Menurut dia, kenaikkan cukai rokok tahun lalu membuat berkurangnya pangsa pasar. Namun yang lebih berat lagi adalah beban industri yang harus membayar cukai di muka, yaitu pembayaran cukai Januari dan Februari tahun ini harus dilakukan pada Desember 2015.

“Saya berharap pemerintah berempati atas kondisi IHT saat ini. Dengan kenaikan cukai rokok tahun ini sebesar 11 persen lebih, kondisi ini berat bagi industri,” ujar Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (7/06/2016).

Misbakhun mengatakan, dalam prosentase nilai tambah ekonomi, sektor IHT hanya mendapatkan porsi 13% dalam struktur keseluruhan volume, dan itu terus digencet oleh Pemerintah. Sementara, Pemerintah mendapatkan porsi 56%. Petani 11%. Sisanya pedagang perantara tembakau dan jalur distribusi hasil industri.

Dengan dalih meningkatkan penerimaan Negara dari sektor cukai, Pemerintah ingin menambah porsi perolehannya terus dengan menaikkan cukai rokok tiap tahun.

“Sungguh ironis, posisi IHT yang ditekan terus Pemerintah, tanpa pernah melakukan pembinaan apapun selain hanya sebagai pemungut cukai semata,” ujar dia.

Misbakhun mengungkapkan, di daerah pemilihannya, yakni di Kabupaten Probolinggo, terkenal tembakau paiton merupakan bahan baku rokok kretek yang dibutuhkan dalam jumlah cukup banyak karena berperan sebagai tembakau semi aromatis atau nasi. Luas areal tanam tembakau di Kabupaten Probolinggo, jika tahun lalu hanya 10.744 hektar, tahun 2016 naik menjadi 15.532 hektar, mengingat permintaan tembakau meningkat.

Sementara, di Kabupaten Pasuruan terdapat lebih kurang 9 industri hasil tembakau yang mempekerjakan 15 ribuan pekerja.

Sebagai jalan tengah, kata Misbakhun, RUU Pertembakauan yang saat ini masih proses harmonisasi di DPR menjadi penting sebagai payung hukum keberadaan IHT dan petani tembakau yang selama ini diperlakukan diskriminatif oleh Pemerintah melalui berbagai regulasi yang ada.

Misbakhun pun menegaskan, jangan sampai regulasi yang mengatur pengendalian tembakau, termasuk pungutan cukai hasil tembakau justru berpotensi mematikan keberlangsungan sektor ekonomi tembakau di Indonesia.

“Dalam konteks itulah, peran negara seperti ini harus diatur dengan regulasi yang melindungi industri hasil tembakau dan petani tembakau sehingga kemandirian ekonomi sebagaimana cita-cita pemerintahan Jokowi-JK mewujud,” kata dia.(faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs