Edi Prastio (37), buronan spesialis penipuan dan penggelapan berkedok pengacara akhirnya dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya, Senin (6/6/2016).
Ulah pria asal Dusun Kemekan Tunggak, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah ini terbongkar usai membawa lari mobil Honda Jazz Milik Siti Mutmainah (28) warga Jalanan Kidul Mojokerto.
Modus tersangka, dengan cara mengajak Siti menginap (cek in) di salah satu hotel di jalan Embong Cermai, Surabaya. Setelah beberapa saat menginap, Edi tiba-tiba pamit mau ke lobby dan lama tidak kunjung kembali. Tersangka membawa kabur mobil Honda Jazz putih beserta STNK S 1788 NG milik Siti. Edi bahkan membawa kabur HP Siti.
AKBP Shinto Silitonga Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya di Jawa Tengah oleh tim Resmob saat akan melangsungkan pesta pernikahan.
“Begitu ada laporan, kami langsung lacak keberadaan tersangka. Akhirnya dilakukan penangkapan saat tersangka akan menggelar pesta pernikahan di rumahnya,” katanya, Rabu (8/6/2016).
Dalam catatan kepolisian, Edi sudah tiga kali melakukan kejahatan serupa. Terakhir, Edi tercatat berurusan dengan Polres Sidoarjo. Tersangka juga pernah terlibat penggelapan surat tanah dengan korban Ketua PTUN.
Dari tangan Edi, polisi juga berhasil menyita 1 unit mobil honda Jazz putih milik Siti yang nomor polisinya sudah diubah menjadi D 1 RA. Ponsel Siti juga berhasil disita.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dan pasal 372 KUHP. Dia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.(bid/ipg)