Minggu, 24 November 2024

Dua Warga Asing Dideportasi Imigrasi Tanjung Perak

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Dua warga asing yang dideportasi melalui bandara Juanda. Foto: istimewa.

Dua Warga Negara Asing (WNA) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Surabaya. Dua WNA yang dideportasi ini terdiri dari warga Malaysia dan China.

“Dua orang dideportasi melalui Bandara Juanda,” ujar Muhammad Ridwan Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak kepada wartawan, Rabu (8/6/2016).

Ridwan mengatakan, warga negara Malaysia yang berinisial AH dideportasi karena overstay lebih dari 60 hari. AH diamankan di sebuah Pondok Pesantren di Lamongan, kemudian dideportasi pada Jumat (3/6/2016).

“Warga Malaysia ini memang berada di ponpes untuk belajar,” katanya.

Warga Malaysia ini sudah berada di Lamongan sejak sekitar empat bulan lalu. Selain dideportasi, AH juga mendapatkan sanksi tambahan yakni dikenakan penangkalan.

“Dia dilarang masuk ke Indonesia hingga enam bulan ke depan. Tindakan ini sudah sesuai dengan pasal 78 ayat 3 UU No.6 tahun 2011 tentang keimigrasian,” kata Ridwan.

Untuk warga negara China yang dideportasi berinisial WG. Pria 35 tahun ini dideportasi karena memberikan data yang tidak benar dalam pengurusan visa.

“Dalam visanya, WG mengaku disponsori oleh sebuah perusahaan di Jakarta untuk bekerja di sana,” kata Ridwan.

Tapi, dalam pemeriksaan warga negara China ini ke Surabaya menggunakan visa travel untuk mengunjungi seseorang yang diakunya merupakan ibu angkatnya.

“WG diamankan di kawasan Surabaya Utara. WG sendiri sudah berada di Surabaya selama dua bulan terakhir,” katanya.

Selain dideportasi, WG juga dikenakan penangkalan. WG dideportasi pada Selasa (7/6/2016) pukul 21.00 WIB.

“Sesuai dengan pasal 123 UU No.6 tahun 2011 tentang keimigrasian,” tandas Ridwan.(bid/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs