Senin, 25 November 2024

Harus Dibayar 7 Hari Sebelum Lebaran, Pekerja 1 Bulan Kini Berhak Dapat THR

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Ilustrasi

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Timur minta seluruh perusahaan bisa membayarkan tunjangan hari raya (THR) maksimal tujuh hari sebelum hari raya idul fitri.

“Hukumnya wajib untuk membayarkan paling lambat 7 hari sebelum lebaran. Sebelum itu lebih baik,” kata Sukardo, Kepala Disnakertransduk Jawa Timur, Kamis (9/6/2016).

Menurut Sukardo, beberapa sanksi akan diterapkan bagi perusahaan yang tidak bayar THR. Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 6 tahun 2016, terdapat denda dan sanksi administratif seperti pada Pasal 10 ayat 1 disebutkan jika pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat empat dikenai denda sebesar lima persen dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.

Sedangkan dalam pasal 11 ayat 1 juga disebutkan pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan.

Dalam permenaker juga menyebutkan pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Hal itu berlaku bagi pekerja yang memilki hubungan kerja, termasuk yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Dikatakannya, saat ini SE dari Menteri Tenaga Kerja terkait THR juga sudah diedarkan, dan selanjutnya akan diedarkan juga SE Gubernur Jawa Timur pada bupati/walikota. “Nanti bupati/walikota harus segera mensosialisasikan ke bawah,” ujarnya.

Sukardo juga mengatakan, Disnaker juga akan membuka posko pengaduan THR di kantornya yaitu di kawasan Menanggal, Surabaya. Selain itu, pendirian posko juga akan dilakukan di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur. (fik/rst)

Surabaya
Senin, 25 November 2024
26o
Kurs