Selama puasa, pemerintah Jawa Timur menerapkan sanksi denda penuh bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlambat masuk kerja. Dengan sanksi ini, kedisiplinan para PNS diharapkan masih terjaga meskipun sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan.
“Sanksinya sudah diatur dalam peraturan gubernur. Jadi sanksi denda Rp75 ribu perjam bagi PNS yang telat masuk kantor,” kata Achmad Sukardi, Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Timur, Jumat (10/6/2016).
Menurut Sukardi, denda ini akan diakumulasi selama sebulan dan langsung akan memotong gaji bagi para PNS. Selain jam masuk kantor, jam olahraga juga diatur.
“Untuk olahraga hari jumat, yang tidak ikut dendanya Rp100 ribu,” ujarnya.
Denda ini berlaku untuk para PNS biasa, sedangkan bagi kepala SKPD seperti kepala dinas, kepala badan atau kepala biro, maka dendanya dua kali lipat atau Rp200 ribu.
Dengan adanya denda, Sukardi berharap PNS tetap tertib masuk kantor. Apalagi selama puasa, jam kerja bagi PNS juga telah dipotong selama satu jam. Jika biasanya PNS masuk pukul 07.00 WIB, maka selama puasa, jam masuk diundur menjadi pukul 08.00 WIB. (fik/dwi)