Sabtu, 23 November 2024

Bagi Hasil Cukai Rokok untuk Pemkot Surabaya Mencapai Rp22 Miliar

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan

Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dari Cukai Rokok yang diberikan kepada Pemkot Surabaya pada 2016 mencapai Rp22 miliar.

Febria Rachmanita Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya mengatakan, dana itu dimanfaatkan untuk pengadaan peralatan pengobatan penyakit akibat dampak rokok.

“Bisa berupa Catlab, CT-Scan, juga alat-alat Kemoterapi untuk penyakit jantung, paru-paru, dan lainnya akibat dampak rokok,” ujarnya usai menghadiri rapat di Komisi D DPRD Kota Surabaya, Jumat (10/6/2016).

Dana tersebut di luar dana hibah pajak rokok dari Pemprov Jatim yang diterima oleh Pemkot Surabaya sebanyak Rp5 miliar pada 2016.

Perempuan yang biasa dipanggil Feni ini mengatakan, dana pajak rokok merupakan bagi hasil pajak rokok dari APBD Pemprov Jatim. Sedangan dana cukai rokok merupakan dana bagi hasil dari APBN atas penjualan rokok.

Pemkot Surabaya saat ini tengah mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Terbatas Merokok (KTM) dan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DPRD Kota Surabaya.

Panitia Khusus (Pansus) Revisi Perda KTM dan KTR itu ditangani oleh Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya. Hari ini, rapat Pansus pertama membahas mengenai pendapatan Pemkot dari dana bagi hasil tersebut.

Feni berharap, pembahasan Pansus Revisi Perda KTM dan KTR ini berlangsung secepatnya dan segera bisa disahkan. Tujuannya, untuk melindungi masyarakat yang terkena dampak asap rokok.

Feni mengatakan, Pemkot Surabaya siap menerima bila konsekuensi pengesahan revisi Perda itu akan berdampak pada penghentian suplai dana pajak rokok dan cukai rokok.

“Itu (penghentian suplai dana bagi hasil cukai) bergantung kebijakan pusat. Tapi kami siap,” ujarnya.

Dana bagi hasil dari Cukai Rokok, kata Feni, masih bisa diatasi dengan APBD Pemkot Surabaya. Terutama dalam pengadaan alat-alat kesehatan.

“Jadi intinya, revisi Perda ini untuk mengatur perokok dan melindungi orang yang tidak merokok. Karena perokok pasif itu lebih berbahaya,” katanya.

Perlu diketahui, revisi Perda KTM dan KTR ini akan menghilangkan kawasan terbatas merokok dan melarang aktivitas merokok dan menjual rokok di beberapa kawasan umum di Surabaya.(den/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs