Sabtu, 23 November 2024

Polisi: SDN Gentong Ambruk Karena Material Tidak Sesuai Standar

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Kombes Pol Gideon Arif Setyawan Ditreskrimum Polda Jatim saat gelar perkara kasus SDN Gentong Kota Pasuruaan di Mapolda Jatim. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Polda Jatim mengungkap hasil uji laboratorium forensik terkait ambruknya atap gedung SDN Gentong di Pasuruan, pada Selasa (5/11/2019) lalu. Hasilnya, ditemukan bahwa bahan material yang digunakan untuk merenovasi sekolah tersebut tidak sesuai spesifikasi.

Kombes Pol Gideon Arif Setyawan Ditreskrimum Polda Jatim mencontohkan beberapa bahan konstruksi yang dikurangi kualitasnya. Misalnya saja, pasir yang digunakan untuk mengecor bukan pasir Lumajang.

Itu, kata dia, tidak sesuai dengan petunjuk Konsultan Perencanaan. Selain pasir, besi untuk kolom beton ternyata menggunakan besi banci atau memiliki kualitas yang rendah di bawah standar SNI. Pemasangan galvalum yang juga tidak memperhatikan kaidah teknis.

“Kolom beton seharusnya diisi 4 buah besi, hanya diisi 3 buah besi. Kalau sesuai perencanaan, besinya itu diameter 12 mm. Tapi ini menggunakan besi banci. Dari uji laboratorium ketemu diameter besi hanya sekitar 8 koma sekian mm. Maka kekuatan konstruksinya ya sudah pasti akan roboh tinggal nunggu waktu,” kata Gideon, Senin (11/11/2019).

Dalam kasus ini, lanjut Gideon, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Laki-laki berinisial SE berperan sebagai mandor yang ditunjuk oleh SDN Gentong Pasuruan. Dia juga yang melakukan pembelian bahan material yang tidak sesuai spesifikasi.

Kemudian, laki-laki berinisial DM selaku kontraktor pengerjaan proyek renovasi SDN Gentong tahun 2012. Keduanya dijerat Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang bisa menyebabkan kematian orang lain. Dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

“Tersangka DM ditahan sejak tanggal 9 November, kalau tersangka SE ditahan sejak tanggal 10 November. SE kita lakukan upaya paksa di Kediri,” kata dia.

Ambruknya atap gedung SDN Gentong Pasuruan yang terjadi saat kegiatan belajar mengajar ini, menyebabkan dua orang meninggal dunia. Kemudian 16 siswa siswi mengalami luka-luka akibat reruntuhan bangunan itu.

Penyelidikan kasus ini juga akan melibatkan Ditreskrimsus Polda Jatim. Ini terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam hal pengelolaan APBN 2012 untuk biaya renovasi sekolah tersebut. Gideon mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan tersangka juga akan bertambah.

“Kalau konteks swakelola, perencanaan itu masuknya ke ranah Krimsus. Yang kita fokuskan ke Krimum karena ada yang meninggal akibat robohnya ini,” kata dia. (ang/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs