Pemerintah pusat batal mengambil alih pengelolaan Bakesbangpol di seluruh provinsi dan kabupaten kota tahun ini. Setidaknya, mereka menundanya dalam waktu yang belum bisa ditentukan, sehingga rencana pelimpahan pengelolaan Bakesbangpol pada Oktober 2016 bisa dipastikan akan diundur.
“Tidak tahu alasannya, tapi saya dikabari Pak Setiadjit (Kepala Biro Organisasi Setdaprov Jatim) pengambilalihan Bakesbangpol ditunda. Kami hanya diberi tahu bahwa pengambilalihan itu belum bisa dilakukan tahun ini,” kata Soekarwo, Gubernur Jawa Timur, Senin (13/6/2016).
Menurut Soekarwo, selain menunda mengalihkan Bakesbangpol, Pusat juga batal mengubah Dinas Pendapatan Daerah menjadi Badan Pendapatan Daerah. “Pembatalan ini, dengan alasan karena dinas lebih bersifat teknis dan bisa menagih. Kalau badan kan hanya koordinatif. Jadi tidak pas kalau Dispenda diganti Badan,” kata dia.
Terpisah, Setiadjit, Kepala Biro Organisasi Setdaprov Jawa Timur mengatakan rencannya Bakesbangpol memang akan diambil alih pusat dan menjadi Direktorat Politik dan Pemerintahan Umum. Dasar pengambilalihan ini adalah UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Nantinya Bakesbangpol ada di bawah komando langsung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Tapi kami beberapa hari lalu dapat surat dari Kemendagri yang menyebutkan penundaan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pelaksanaan urusan pemerintahan umum,” kata Setiadjit.
Dalam surat bernomor 188.31/2398/POLPUM itu disebutkan dengan penundaan penetapan RPP tentang Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum maka status Bakesbangpol akan tetap sebagai perangkat daerah.
Begitu juga status para pegawainya untuk sementara juga masih sama yaitu sebagai aparatur perangkat daerah. Dengan penundaan ini, maka pemerintah daerah juga diminta untuk kembali memasukkan anggaran bagi Bakesbangpol ke APBD prioritas atau plafon anggaran sementara tahun anggaran 2017.
“Surat itu tidak menyebutkan penundaanya sampai kapan, prinsipnya untuk sementara masih menunggu adanya RPP,” kata Setiadjit. (fik)