Jumat, 22 November 2024

Cabuli Anak Kandung, Dicky Menangis Mendengar Tuntutan 14,5 Tahun

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Dicky Auwliandy, menundukkan kepala saat mendengar tuntutan dari jaksa. Foto : Bruriy suarasurabaya.net

Dicky Auwliandy terdakwa pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, hanya bisa tertunduk di kursi persidangan ruang sidang Tirta 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/6/2016).

Tidak hanya itu, terdakwa juga menangis di depan Matheus Samiaji hakim yang pimpin persidangan, saat Nur Laila Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, membacakan surat tuntutan.

Dalam tuntutannya, terdakwa melanggar pasal 81 ayat (4) juncto pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Sebab apa yang dilakukan terdakwa sebagai orang tua itu salah, karena telah melakukan pencabulan ataupun pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri.

“Dengan ini menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa Dicky Auwliandy hukuman 14 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp1 miliar,” kata Nur Laila JPU dari Kejati Jawa Timur, Selasa (14/6/2016).

Tuntutan yang memberatkan, karena akibat dari perbuatan terdakwa, korban tidak lain anak kandungnya sendiri itu kehilangan masa depan. Serta membuat korban mengalami traumatik, dan psikologis.

Mengenai tuntutan tersebut Sumardi kuasa hukum Dicky Auwliandy mengatakan, kalau kliennya dalam persidangan sebelumnya mengakui perbuatannya itu salah dan khilaf.

“Kita akan melakukan pembelaan di sidang pekan depan, agar hukumannya diperingan. Karena, tuntutan itu terlalu tinggi,” kata Sumardi.

Sementara kasus pencabulan dilakukan Dicky Auwliandy terhadap anak kandungnya sendiri itu terjadi dari tahun 2010. Saat itu korban masih kelas 4 SD, dan pencabulannya berlangsung hingga SMP kelas 1.

Awalnya setiap berada di rumah, korban diminta untuk memijat Dicky. Setelah itu, korban dicabuli oleh terdakwa, dibawah ancaman. Permintaan itupun terus berjalan sejak korban masih duduk di bangku SD kelas 4, hingga SMP kelas 1.

Bahkan, dibawah berbagai ancaman Dicky, pencabulan itu juga pernah dilakukan di depan istrinya sendiri. Sebab, jika korban tidak mau, ibu korban akan dilukai.

Kasus itupun terungkap ketika korban curhat pada Guru Bimbingan dan Konseling di tempatnya sekolah. Pihak sekolah akhirnya melaporkan hal tersebut ke Polda Jatim. (bry/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs