Selasa, 26 November 2024

Pemprov Jatim Cabut dan Batalkan 3 Perda dan 1 Perbup Lumajang

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Tiga Perda (Peraturan daerah) dan satu Perbup (Peraturan Bupati) Lumajang dicabut pemberlakuannya sesuai hasil evaluasi yang dilakukan Pemprov Jatim. Pencabutan ini sesuai mekanisme akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk disahkan.

Ahmad Taufik Hidayat Kepala Bagian Hukum Pemkab Lumajang kepada Sentral FM, Rabu (15/6/2016) mengatakan, dari evaluasi yang dilakukan Pemprov Jawa Timur selama 3 pekan terakhir, hasilnya menetapkan produk hukum hasil legislasi daerah yang akan dicabut dan dibatalkan.

“Ada tiga Perda dan satu Perbup yang akan dicabut dan dibatalkan pemberlakukannya. Seluruh aturan daerah yang dicabut ini, semuanya berkaitan dengan kewenangan. Diantaranya Perda Nomor 18 Tahun 2006 tentang Surat Izin Pertambangan Daerah yang sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu-Bara (Minerba). Sehingga Perda ini harus dibatalkan,” katanya.

Perda lain yang juga harus dibatalkan adalah Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Lumajang tentang urusan wajib dan pilihan. Perda ini juga dicabut dan dibatalkan karena ada kewenangan yang telah diambil oleh Pemprov Jawa Timur maupun Pemerintah Pusat.

“Misalnya tentang kehutanan dan pendidikan menengah yang telah ditarik kewenangannya oleh Pemprov Jawa Timur. Termasuk juga tentang kelautan yang telah diambil alih pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sehingga Perda ini harus dibatalkan juga,” paparnya.

Yang ketiga adalah Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang pengendalian pencemaran lingkungan di Kabupaten Lumajang. Perda ini harus dicabut dan dibatalkan karena berkaitan dengan pembatalan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang sumberdaya air yang telah dibatalkan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sehingga Perda Nomor 5 Tahun 2009 ini tidak bisa dilaksanakan, karena Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang sumberdaya air sebagai dasarnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi,” terangnya

Selain itu, Pemprov Jawa Timur juga akan mencabut dan membatalkan Perbup Nomor 1 Tahun 2011 tentang pengelolaan pertambangan di Kabupaten Lumajang. Karena kewenangannya telah diambil alih oleh Pemprov Jawa Timur sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015. “Sehingga Perbup ini dievaluasi oleh Pemprov Jatim dan akan dibatalkan,” ujarnya.

Akan tetapi, masih menurut Ahmad Taufik Hidayat, sejauh ini Pemkab Lumajang belum menerima secara resmi pemberitahuan maupun keputusan pembatalan Perda dan Perbup yang dimaksud. Dan haisl evaluasi itu dipeorleh Kepala Bagian Hukum melalui komunikasi dengan Kepala Biruo Hukum Pemprov Jawa Timur.

“Ini hasil evaluasinya Pemprov Jawa Timur yang dilakukan tiga minggu lalu. Menurut saya, jika produk hukum hasil legislasi daerah yang sudah tidak sesuai ini dibatalkan, menjadi sesuatu yang wajar karena tidak ada kewenangan lagi di situ. Makanya kita tidak repot lagi mencabut karena harus disetujui dewan. Jika dicabut pemerintah diatasnya, maka tidak dibutuhkan persetujuan Dewan lagi,” ujarnya.

Ahmad Taufik Hidayat menambahkan, pihaknya belum tahu persis apakah pencabutan danpembatalan tiga Perda dan satu Perbup Lumajang ini menjadi bagian dari 3 ribu lebih Perda di seluruh Indonesia yang dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

“Apakah ini (pencabutan, red) bagian dari itu atau bukan, kami belum tahu persis. Namun untuk lumajang berdasarkan inventarisasi dan evaluasi dari Pemprov Jawa Timur, untuk perda yang menghambat investasi dipastikan tidak ada. Dan kami masih menunggu pemberitahuan resmi dari Pemprov Jawa Timur terkait hal ini,” pungkas ahmad Taufik Hidayat. (her/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Selasa, 26 November 2024
28o
Kurs