Sabtu, 23 November 2024

Pemerhati Sejarah Ingatkan DPRD Surabaya Tidak Masuk Angin Soal BCB

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Aliansi Surabaya Menggugat serahkan tuntutan hasil Rapat Arek Surabaya tentang Bangunan Cagar Budaya (BCB) Rumah Radio Bung Tomo di Jalan Mawar, Kamis (16/6/2016). Foto: Denza Perdana suarasurabaya.net

Aliansi Surabaya Menggugat (ASM) yang terdiri dari seniman dan pemerhati sejarah mendatangi DPRD Kota Surabaya untuk menyerahkan tuntutan hasil Rapat Arek Surabaya saat peringatan sebulan robohnya Bangunan Cagar Budaya (BCB) Rumah Radio Bung Tomo di Jalan Mawar, Kamis (16/6/2016).

“Kami ingin memastikan kembali, bahwa Rumah Radio Bung Tomo di Jalan Mawar nomor 10, bukan nomor empat,” ujar AH Thony, Politikus yang Mantan Anggota DPRD Kota Surabaya.

ASM, kata Thony, menuntut agar tindak pidana pembongkaran BCB Rumah Radio Bung Tomo tetap diproses secara hukum. Sebab, menurutnya, di Pasal 61 ayat (1) dan (2) UU 11/2010 tentang Cagar Budaya menyebutkan bahwa pengamanan Cagar Budaya itu merupakan kewajiban pemilik.

“Artinya ketika itu dimiliki Jayanata, yang melakukan pengamanan juga jayanata. Kalau roboh, yang salah juga pemiliknya,” ujarnya.

Taufik Monyong Ketua Dewan Kesenian Jawa Timur dalam pertemuan tersebut sempat menyatakan, tujuan kedatangan ASM juga untuk mengingatkan agar Anggota Dewan tidak masuk angin dalam menangani kasus pembongkaran Rumah Radio Bung Tomo.

Dia mengatakan, apabila memang pihak Jayanata tidak memenuhi panggilan, maka Dewan berhak untuk melakukan pemanggilan paksa bekerjasama dengan kepolisian.

“Coba tanya Mas Thony yang anggota Dewan. Kalau Dewan mengundang sampai 3 kali, tapi yang bersangkutan tidak hadir, dewan bisa melapor ke kepolisian,” ujarnya.

Menurutnya, Komisi DPRD yang menangani kasus bisa melaporkan mangkirnya pihak terpanggil ke Ketua Dewan, untuk kemudian bersurat ke Kepolisian dalam hal pemanggilan paksa.

Komisi C beberapa waktu lalu mewacanakan akan mengambil langkah ini. Namun sampai hari ini, belum ada langkah-langkah kongkrit dalam hal pemanggilan paksa tersebut.

Dalam rapat dengar pendapat dengan pihak terkait perobohan Rumah Radio Bung Tomo, Pihak Jayanata menyerahkan berkas kumpulan informasi yang menyiratkan bahwa Rumah Nomor 10 di Jalan Mawar bukan Cagar Budaya.

Vincencius Awey Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya hari ini menyatakan, Dewan tidak bisa menyimpulkan apapun mengenai tuntutan AMS, karena sifatnya pengaduan.

Namun dia membenarkan bahwa berkas yang diberikan oleh Jayanata juga menjadi pertimbangan Komisi C.

Awey sempat menyatakan, Pemkot Surabaya konyol dalam masalah Cagar Budaya ini, dengan tidak pernah menunjukkan adanya bukti-bukti kajian ilmiah saat penetapan pada 1996 lalu.

Celah ini akhirnya dimanfaatkan oleh Jayanata dengan mengumpulkan bukti-bukti temuannya, salah satunya yang terdapat dalam buku paket sejarah tingkat SMP, bahwa Rumah Radio Bung Tomo berada di Jalan Mawar Nomor 4.

“Kalau meragukan SK walikota mestinya bukan sekarang. Kok tidak dulu-dulu. Kami punya persepsi, tidak berarti kasus ini gugur,” kata AH Thony menanggapi sikap DPRD yang menurutnya mulai masuk angin.

AH Thony juga mengatakan, dalam pertemuannya dengan AMS beberapa waktu lalu, Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya telah menyatakan sanggup membeli BCB di Jalan Mawar Nomor 10 dan 12, serta akan membangunnya kembali.

“Bu Risma bilang waktu itu, akan mengadakan seminar untuk memastikan bentuk asli rumah radio Bung Tomo. Nah, selama Pemkot masih merencanakan seminar, kami mengingatkan lagi agar DPRD dan Pemkot tidak masuk angin,” ujarnya.

Berkas tuntutan AMS yang salah satunya menuntut agar Pemkot Surabaya membeli rumah yang sudah roboh dan rata dengan tanah itu, juga diserahkan ke Dinas Pariwisata Kota Surabaya dan Tim Cagar Budaya Surabaya.(den/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs