Selasa, 26 November 2024
Sita Ribuan Mercon Setengah Jadi dan Bubuk Mesiu

Polres Lumajang Gerebek Home Industry Petasan

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Upaya penyergapan terhadap ajang pesta narkoba jenis Sabu-Sabu (SS) yang digelar seorang pemuda asal Desa Ranuwurung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang ini, ternyata berbuah hasil pengungkapan lainnya. Pasalnya tersangka yang belakangan diketahui berinisial Z ternyata juga mengoperasikan home industry pembuatan petasan alias mercon di rumahnya.

AKBP Rayidian Kokrosono Kapolres Lumajang kepada Sentral FM mengatakan, dalam penyergapan ini seorang tersangka berhasil lolos dan sampai hari ini, Jumat (17/6/2016), masih dalam pengejaran. “Tersangka yang buron berinisial R, tetangg Desa pelaku yang ditangkap. Dan pengungkapan ini dilakukan personel Satuan Reskoba, Kamis (16/6/2016) sekitar pukul 03.00 WIB tadi,” katanya.

Awalnya, ungkap Kapolres Lumajang, petugas Satuan Reskoba melakukan penyergapan terhadap tersangka yang diduga melakukan pesta narkoba jenis Sabu-sabu bersama seorang tetangganya berinisial R. “Penyergapan ini dalam kaitan operasi Camar yang telah berlangsung selama tiga hari ini. Namun, dalam penyergapan itu diketahui jika rumahnya digunakan sebagai industri pembuatan petasan,” katanya.

Barang bukti awal yang ditemukan, yakni sisa serbuk narkoba jenis SS dan alat hisapnya, berkembang ke ribuan petasan berbagai jenis dan ukuran. “Termasuk alat pembuatan, serbuk mesiu dan barang-bukti lainnya,” paparnya.

Totalnya, sebanyak 100 gram bubuk mesiu black powder, 3 karung petasan yang berisi 3 ribu petasan setengah jadi, 15 buah petasan yang sudah jadi beurkuran besar, 50 lembar kertas untuk sumbu petasan dan beberapa peralatan untuk pembuatan petasan, serta 3 unit motor yang diamankan petugas dalam penyergapan ini.

Dari keterangan tersangka, bubuk mesiu ini dibeli dari wilayah Kabupaten Pasuruan. Dan tersangka sejauh ini telah menekuni pembuatan petasan sejak 2014 lalu. “Sehingga cukup lama juga ia memproduksi petasan. Wilayah edarnya hanya di wilayah Kabupaten Lumajang saja. Kami juga masih mengembangkan, apakah tersangka juga memproduksi bondet ataukah tidak,” terangnya.

Setelah hasil penyergapan ini lengkap seluruh barang-buktinya, pagi itu juga tersangka diboyong ke Mapolres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut. Dan tersangka telah ditetapkan ditahan oleh penyidik dengan dijerat pasal berlapis.

“Diantaranya tersangka dijerat Undang-Undang Psikotopika atas kepemilikan dan penyalahgunaan serbuk kristal Sabu-Sabu. Selain itu, ia juga dijerat dengan 1 ayat 3 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun. Saat ini, pengembangan dari hasil ungkap ini masih diperdalam, termasuk maish memburu seorang buronan yang kabur,” ujarnya.

AKBP Raydian Kokrosono juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak memproduksi atau membuat, mengedarkan bahkan menyulut petasan selama Ramadhan dan lebaran mendatang. Pasalnya, bermain-main bahan peledak seperti ini dinilai sangat membahayakan. “Selain itu juga mengganggu masyarakat lainnya,” demikian pungkasnya. (her/dwi)

Teks Foto :
– AKBP Ryadian Kokrosono Kapolres Lumajang menggelar hasil penangkapan industri rumahan petasan dan tersangkanya.
Foto : Sentral FM.

Berita Terkait

Surabaya
Selasa, 26 November 2024
29o
Kurs