Selasa, 26 November 2024

Terjerat Narkoba, Kasi Propam Polres Lumajang Didemosi

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Gara-gara terjerat narkoba, Ipda Nur Khamim Kasi Propam Polres Lumajang yang kini telah dicopot dari jabatannya, akhirnya diputuskan demosi. Ia dipindahkan dari jabatan terdahulu dan distafkan tanpa jabatan di jajaran Polres Lumajang.

AKBP Raydian Kokrosono Kapolres kepada Sentral FM, Jumat (17/6/2016), mengatakan bahwa Ipda Nur Khamim yang beberapa waktu lalu terungkap positif telah mengunakan narkoba jenis Sabu-Sabu (SS) hasil dari tes urine mendadak internal Polres Lumajang, telah melalui proses hukuman disiplin di Polda Jatim.

“Yang bersangkutaan sudah disidang disiplin dan menjalani hukuman disiplin dengan penempatan di Polda Jatim. Tapi ia sudah kembali dan didemosikan dari jabatannya sebagai Kasi Propam Polres Lumajang. Sementara ini, ia dalam masa pembinaan di staf. Sebab, ia terungkap melalui tes urine, sehingga diberikan hukuman dan pembinaan,” katanya.

Dari pengakuannya, beberapa hari sebelum tes urine mendadak digelar, Ipda Nur Khamim mengunakan narkoba jenis Sabu-Sabu tersebut. “Dan ia menyebutkan, terlibat narkoba karena ajakan teman-teman sipil lainnya,” paparnya.

Karena alasannya menggunakan narkoba diajak teman-teman sipil, lanjut Kapolres Lumajang, maka orang-orang yang disebutkan oleh Ipda Nur Khamim saat ini dalam penyelidikan juga.

“Dan kita juga akan bersih-bersih narkoba di lingkungaan iunternal Polres Lumajang. Bagi yang lainnya, akan kita lakukan tes urine secara dadakan dalam kesempatan yang tidak bisa saya sebutkan,” ujarnya.

Sedangkan untuk sidang kode etik bagi Ipda Nur Khamim, AKBP Raydian Kokrosono menyebutkan, tidak dilakukan karena yang bersangkutan terungkap hasil pengecekan urine dan telah diakui terus-terang.

“Sehingga tindakannya hanya penempatan khusus selama 14 hari di Propam Polda Jatim. Dalam proses ini, yang bersangkutan juga siap di rehabilitasi. Secara berkala setiap minggu di cek, dipantau perilakunya maka jika dilaksanakan akan direhab. Sebagai sanksi tambahan, setelah selesai menjalani akan diberikan penundaan kenaikan pangkat selama 6 bulan,” jelasnya.

Hal ini berbeda jika yang bersangkutan kedapatan melakukan penyalah-gunaan narkoba dengan ditangkap tangan. “Kalau kedapatan ditangkap sedang menggunakan narkoba, maka akan lebih berat juga konsekwensi hukumannya. Bisa sampai sidang kode etik dengan sanksi lebih berat,” demikian pungkas AKBP Raydian Kokrosono. (her/rst)

Teks Foto :
– AKBP Ryadian Kokrosono Kapolres Lumajang.

Foto : Sentral FM.

Berita Terkait

Surabaya
Selasa, 26 November 2024
29o
Kurs