Dina Undika perempuan 22 tahun warga Gubeng Jaya Surabaya, menjadi korban penganiayaan oleh dua orang, setelah bersitegang di jalan. Dua orang sopir truk dan kernetnya ini harus berurusan dengan Polisi karena terbukti telah melakukan kekerasan di depan umum.
Kejadian ini bermula saat Dina melintas di Jalan Raya MERR Surabaya. Mengendarai Mobil Nissan March warna merah seorang diri, posisi Dina berada di depan truk pelaku. Saat truk mencoba mendahului, Dina mengumpat ke arah truk yang disopiri Ari Budi Santoso warga Lemah Putro Sidoarjo bersama kernetnya Andi Budiharjo warga Medokan Semampir Surabaya.
Kompol Lily Djafar Kassubag Humas Polrestabes Surabaya mengatakan, merasa tidak terima diumpat oleh Dina, truk kemudian mengejar mobil Dina. Mobil korban berhasil dipotong oleh truk yang dikemudian tersangka di jalan Kalirungkut Surabaya.
“Tersangka langsung turun dan memukul kaca spion mobil korban sebelah kanan hingga pecah dan patah. Tersangka juga memukul wajah korban hingga memar. Setelah itu, meminggalkan korban begitu saja,” katanya.
Tersangka kakak beradik ini diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim berdasarkan laporan korban pada 8 Juni 2016. Dua tersangka terbukti melakukan tindak Pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.(bid/ipg)