AKBP Shinto Silitonga tidak mau menggunakan lompatan logika dalam penyidikan kasus pembongkaran Cagar Budaya Radio Bung Tomo di Jl. Mawar 10-12 Surabaya.
“Penyidikan harus logis. Tidak boleh ada lompatan logika, misalnya memanggil orang-orang tertentu yang masih jauh kaitannya dengan kasus ini,” katanya usai memimpin gelar perkara kasus ini di ruang Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (17/6/2016).
Perwira menengah asal Medan ini mengatakan, dalam kasus dugaan pengrusakan cagar budaya ini, reskrim dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) telah memeriksa 16 saksi termasuk saksi dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Trowulan.
“Sudah ada progres pemeriksaan 16 saksi, termasuk juga 1 dari pengembang,” katanya.
Ditanya kapan mulai memeriksa pihak PT. Jayanata Kosmetika Prima, Shinto menegaskan jika belum perlu memintai keterangan dari pihak yang membeli rumah Radio Bung Tomo itu.
“Belum perlu untuk dimintai keterangan. Kami tidak ingin ada lompatan logika, apalagi asal memanggil dan memeriksa orang-orang tertentu. Penyelidikan harus dari bawah,” katanya. (bid/ipg)