Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lumajang Sabtu (18/6/2016) ini, menyebarkan Surat Edaran (SE) Bupati untuk pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) kepada ratusan perusahaan di Kota Pisang ini.
Suharwoko Kepala Disnakertrans Kabupaten Lumajang kepada Sentral FM mengatakan, sebanyak 644 perusahaan baik besar maupun kecil yang terdata di instansinya, diwajibkan untuk membayarkan THR dengan batas waktu maksimal sepekan sebelum lebaran.
“Surat Edaran Bupati yang juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang kita sebarkan hari ini, batas pembayaran THR maksimal 7 hari sebelum lebaran. Jika tidak, tentu ada sanksi-sanksi sesuai aturan. Dan besarnya pembayaran THR juga dituangkan melalui Surat Edaran tersebut, yakni 1 kali gaji untuk pegawai dengan masa kerja lebih dari setahun. Sedangkan yang bekerja di bawah setahun, akan diberikan THR proporsional,” kata Suharwoko.
Setelah menyebarkan Surat Edaran Bupati Lumajang, Disnakertrans juga akan melakukan pengawasan. “Bahkan, kami juga akan membuatkan Pos Pengaduan di Kantor Disnakertrans. Bagi pekerja yang tidak diberikan THR bisa melaporkan dan kami akan menanganinya,” paparnya.
Suharwoko mengungkapkan, sejauh ini terdata lebih dari 30 ribu pekerja yang bekerja di 644 perusahaan yang beroperasional di Kabupaten Lumajang ini. “Selama ini kami belum pernah menjumpai permasalahan terkait dengan pembayaran THR ini,” ujarnya.
Untuk tahun ini, Disnakertrans menerapkan komitmen perusahaan saat menerima Surat Edaran Pembayaran THR dari Bupati Lumajang, untuk menuliskan kesepakatannya membayarkan hak pekerja dalam memenuhi kebutuhan lebaran tepat waktu.
“Jadi, Surat Edaran dari Bupati Lumajang kita serahkan ke perusahaan, dan pihak penangungjawab perusahaan harus menjawab langsung apakah bersedia membayar tepat waktu ataukah tidak. Saya berharap tahun ini seluruh perusahaan tetap mematuhi aturan pembayaran THR,” jelas Suharwoko. (her/tit/ipg)