Kasus anak hilang karena kabur dari rumah, satu orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, oleh penyidik dari Polsek Wonokromo. Yakni DM, yang tidak lain pemuda berusia 16 tahun saat itu bersama AL si korban.
Kompol Arisandi Kapolsek Wonokromo mengatakan, saat DM diperiksa polisi, DM mengaku sudah pernah mengajak berhubungan intim dengan korban.
“Dua kali melakukan hubungan intim dengan korban, di rumah tersangka,” kata Kompol Arisandi, kepada suarasurabaya.net, Selasa (21/6/2016).
Saat melakukan hubungan intim layaknya suami istri, rumah tersangka dalam keadaan kosong. Sebab, kedua orang tua tersangka sendiri juga tidak berada di rumah.
Selain itu, kata Arisandi, tersangka kemudian membawa korban ke tempat kos di kawasan Petemon. Sebab, korban sendiri mengaku ke tempat tersangka dan tidak ingin pulang ke rumah.
“Karena selama dua hari tidak pulang, akhirnya tersangka mencarikan tempat kos untuk korban di Petemon,” ujar dia.
Dari awal tersebut, tersangka mengetahui kenapa alasan korban tidak mau pulang ke rumah. Bahkan, korban sendiri meminta tolong pada tersangka untuk membantunya, tersangka langsung mengindahkan.
Tersangka membuat akun media sosial atas permintaan korban sendiri. Agar untuk dicarikan lelaki yang mau diajak hubungan intim, dengan tarif Rp250 ribu.
“Dari sosial media itu, korban sudah lima kali melakukan hubungan intim dengan orang lain. Tarifnya saat melakukan trasanksi Rp300 ribu hingga Rp600 ribu,” kata Arisandi.
Dari akun media sosial tersebut, ternyata juga sudah menyebar ke akun media sosial milik Suara Surabaya, yang sebelumnya korban dilaporkan hilang, oleh pihak keluarga.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan, berhasil menangkap tersangka. “Korban ditemukan bersama seorang laki-laki, dan langsung membawa ke kantor Polsek Wonokromo,” ujar dia.(bry/ipg)