Sabtu, 23 November 2024

Orang Tua Paksa Anaknya Mengamen, Ditangkap Polisi

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Istiqomah, tersangka yang mempekerjakan anaknya mengamen diamankan di Polrestabes Surabaya. Foto : Bruriy suarasurabaya.net

Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes, telah mengungkap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur. Pelaku memaksa anaknya yang berusia 6 tahun ( masih sekolah Taman Kanak-Kanak), dan 9 tahun (kelas 3 SD) bekerja dengan cara mengamen.

AKBP Shinto Silitonga Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, pelaku yang melakukan kekerasan tersebut adalah Istiqomah (48), tidak lain orang tuanya sendiri. Hal itu dilakukan, lantaran tersangka stress, untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Sejak cerai dengan suaminya, tersangka mempekerjakan anaknya kandungnya untuk mengamen di sekitar Waduk Unesa (Universitas Negeri Surabaya) di Jalan Babatan Wiyung,” kata AKBP Shinto Silitonga, Selasa (21/6/2016).

Dia menjelaskan, kedua anaknya yang dipekerjakan untuk mengamen itu ditarget, minimal Rp250 ribu per hari. Apabila, tidak memenuhi target, tersangka akan memberikan hukuman pada kedua anaknya. “Hukumannya itu, kedua anakanya selalu dipukuli, jika tidak memenuhi target,” ujar dia.

Cara yang dilakukan tersangka, setelah kedua anaknya pulang sekolah, dan istirahat. Mulai dari pukul 16.00 WIB, kedua anaknya dibawa ke Waduk Unesa, Jalan Bubutan, dipaksa untuk mengamen, dan baru selesai pukul 22.00 WIB.

“Jika dikumpulkan, pendapatan tersangka Rp 200 ribu hingga Rp400 ribu per harinya,” kata Shinto.

Menurut dia, terungkapnya kasus tersebut dari informasi masyarakat, bahwa ada orang tua yang mempekerjakan anak kandungnya. Jika tidak mau, akan dipukuli dengan kayu.

“Dari informasi tersebut, kita lakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai seorang pengendara, dan baru mengetahui tersangka langsung kita amankan,” ujarnya. (bry/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs