Soekarwo Gubernur Jawa Timur mengaku masih menunggu kabar Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait kebijakan penggunaan mobil dinas pegawai negeri sipil untuk mudik Lebaran 2016.
“Kami masih menunggu peraturan yang dikeluarkan dari Pak Yuddy Chrisnandi sebelum menyampaikannya ke pegawai,” ujarnya kepada rekan media di Surabaya, Selasa (21/6/2016).
Menurut Pakdhe Karwo, jika nantinya Pemerintah Pusat membolehkan penggunaan mobil dinas asalkan sesuai prosedur, maka pihaknya juga memastikan tidak akan melarangnya.
Dilansir dari Antara, terkait di tahun sebelumnya tentang larangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan mobil dinas untuk mudik bagi PNS, dia mengaku tetap mengikuti aturan KemenPAN-RB.
“Pemprov Jatim adalah perwakilan Pemerintah Pusat di daerah sehingga mengikuti aturan yang telah dikeluarkan. Dalam hal ini, kewenangan di KemenPAN-RB. Sehingga kami mengikuti aturannya,” kata Pakde Karwo.
Pada musim arus mudik dan balik 2015 lalu, Pemprov Jatim mengeluarkan aturan melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik sesuai arahan KPK, meski KemenPAN-RB memberikannya lampu hijau. (ant/tit/ipg)