Sabtu, 23 November 2024

Hakim PN Jakarta Selatan akan Putuskan Gugatan Praperadilan Imam Nahrowi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Imam Nahrawi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga. Foto: dok suarasurabaya.net

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019), akan melanjutkan proses praperadilan yang diajukan Imam Nahrawi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Agenda sidang lanjutan, adalah pembacaan putusan Elfian hakim tunggal, sesudah berlangsung enam kali sidang mulai tanggal 21 Oktober 2019.

Dalam petitumnya, tim pengacara Imam Nahrawi menilai penetapan tersangka kliennya tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat. Begitu juga dengan surat perintah penahanan yang diterbitkan Pimpinan KPK.

Saleh seorang penasihat hukum mempersoalkan penetapan status tersangka Imam Nahrawi yang belum pernah diperiksa oleh penyidik, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014.

Lalu, pengacara Imam Nahrawi mempersoalkan tidak adanya saksi yang diperiksa sebelum KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan tanggal 28 Agustus 2019.

Pihak Imam Nahrawi juga memasukkan pernyataan Agus Rahardjo Ketua KPK yang menyerahkan mandat kepada Presiden, tanggal 13 September 2019, dalam materi praperadilan.

Maka dari itu, tim pengacara Imam Nahrawi meminta Hakim Elfian memerintahkan KPK menghentikan seluruh penyidikan terkait kliennya.

Selanjutnya, para pembela imam yang terdiri dari 23 orang advokat meminta hakim mengeluarkan Imam dari Rutan Pomdam Jaya Guntur, serta membebankan biaya perkara kepada KPK selaku termohon.

Sementara itu, Natalia Kristianto Anggota Tim Hukum KPK menegaskan, dalil pemohon yang menyatakan Pimpinan KPK tidak berwenang menjalankan tugas sebagai penyidik karena menyerahkan mandat ke presiden adalah keliru.

Pada persidangan sebelumnya, KPK menolak seluruh dalil pemohon praperadilan. Menurut Tim Hukum KPK, proses penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan Imam Nahrawi sudah sesuai prosedur yang diatur KUHAP.

Seperti diketahui, Rabu (18/9/2019), KPK mengumumkan status hukum Imam Nahrawi Menpora dan Miftahul Ulum asisten pribadinya sebagai tersangka korupsi.

Imam bersama Ulum diduga mengatur siasat demi mendapatkan keuntungan pribadi dari proses pencairan dana hibah Kemenpora untuk KONI.

Berdasarkan pengembangan penyidikan, KPK menemukan indikasi Imam dan Ulum sudah menerima hadiah atau janji berupa uang sebanyak Rp26,5 miliar.

Uang itu antara lain jatah dari mengurus proposal dana hibah tahun 2018 yang diajukan KONI kepada Kemenpora, dari proses pemilihan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, serta penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Menpora. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs