Sabtu, 23 November 2024

Pria 48 Tahun Cabuli 9 Anak di Dukuh Kupang

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Ilustrasi.

Kriswanto, 48 tahun, seorang pria yang ngekos di Jalan Dukuh Kupang XX Nomor 76 Surabaya, telah mencabuli sembilan anak di bawah umur.

AKBP Shinto Silitonga Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, aksi pencabulan ini dilakukan di kamar kos tersangka. Modusnya, dengan cara mempengaruhi anak-anak dengan tontonan menarik di gadget.

“Tersangka juga mengajak para korbannya menonton video porno sebelum dicabuli. Anak-anak dicabuli bergantian oleh tersangka dengan modus serupa,” katanya, Rabu (22/6/2016).

Pria asli Pragak kecamatan Parang Magetan ini ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya pada Selasa (21/6/2016) kemarin, di tempat kosnya.

Pria yang bekerja sebagai cleaning service hotel di Darmo Permai ini melakukan pencabulan terhadap anak sejak tahun 2003 sampai 19 Juni 2016.

“Tersangka merupakan predator bagi anak-anak. Sejak tahun 2003 sudah sering melakukan pelecehan seksual pada anak,” kata Shinto.

Untuk menghilangkan trauma, sebanyak 9 korban yakni YL, 15 tahun; AUL, 7 tahun; FIT, 15 tahun; LA, 7 tahun; SR, 9 tahun; IT, 7 tahun; RN, 12 tahun; FA, 9 tahun; dan NV, 3 tahun; dikoordinasikan dengan Bappemas Kota Surabaya.

“Sudah saya koordinasikan dengan Bappemas Kota untuk penanganan korban,” katanya.(bid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs