Sabtu, 23 November 2024

Pemerintah Kurang Perhatikan Sekolah Madrasah

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Diskusi "Tasheh Draft Naskah Akademik RUU Pendidikan Madrasah di ruang fraksi PKB Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (22/6/2016). Foto : Faiz suarasurabaya.net

Ida Fauziyah Ketua Fraksi PKB DPR RI menegaskan jika pendidikan madrasah yang sudah berusia ratusan tahun selama ini belum mendapatkan perhatian berarti dari pemerintah. Sehingga kehadiran negara untuk memberdayakan madrasah dipertanyakan.

Padahal seperti madrasah di Pesantren Bahrul Ulum, Tambak Beras, Jombang, Jawa Timur, itu umurnya sudah satu abad. Usia yang melebihi kemerdekaan bangsa Indonesia sendiri.

“Selama ini 94% pendidikan madrasah dikelola oleh masyarakat, maka negara sangat beruntung dimana upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara diambil-alih oleh masyarakat, tanpa bantuan negara. Lalu, dengan kondisi madrasah yang tertinggal khususnya dari sisi anggaran (APBN dan APBD) pemeirntah akan tetap diam?” tanya Ida Fauziyah ketika membuka diskusi “Tasheh Draft Naskah Akademik RUU Pendidikan Madrasah” yang dihadiri Prof. DR. Nur Cholis Setiawan MA (Direktur Pendidikan Madrasah Kemenag RI), Dr. Hadiat MA (Direktur Pendidikan dan Agama Bappenas RI), HZ. Arifin Junaidi (Ketua PP LP Ma?arif NU), dan Asrori S. Karni (Gatra) di ruang fraksi PKB Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (22/6/2016).

Menurut Ida Fauziyah, pendidikan madrasah itu dalam kondisi memprihatinkan, atau tidak hidup tapi juga tidak pula mati (layamutu wala yahya). Belum lagi berbicara guru, bangunan, infrastruktur, dan sebagainya.

“Gaji guru saja jauh dari standar UMR atau UMK. Bahkan masih banyak yang digaji Rp 100 ribu sebulan. Tapi, mereka tetap semangat untuk mengabdi kepada masyarakat,” ujar dia.

Karena itu kata Ida, negara harus hadir melalu RUU Pendidikan Madrasah sebagai payung hukum, untuk menunjukkan keperpihakan negara melalui anggaran (APBN dan APBD).

“Makanya FPKB DPR akan terus memperjuangkan anggaran madrasah ini meski pemerintah saat ini terus melakukan pemotongan anggaran,” kata Ida.

Nur Kholis Setiawan berpendapat sama jika kehadiran negara hampir tidak ada.

“Pemerintah masih diskriminatif. Terlebih PP No.19 tahun 2016 tentang tunjangan gaji ke-13 untuk 76.551 guru non PNS dihapus. Kan, memang tidak mungkin mereka mengajar di sekolah negeri. Padahal, jumlah lembaga pendidikan madrasah sudah mencapai 776,893 ribu,” kata dia.

Alasannya, sekolah di daerah sekarang ini sudah milik bupati, walikota, dan gubernur. Tapi kata Nur Kholis, yang dipertanyakan adalah kenapa pemerintah pusat masih mengelola 40 % dana Bansos dari Rp 40 triliun?

“Jadi, kalau caranya seperti ini, maka sampai kiamat pun pengelolaan madrasah ini tak akan beres. Padahal, anggaran dari APBN Rp 18,7 triliun untuk madrasah itu habis untuk membayar yang wajib, dan tersisa kurang dari Rp 1 triliun,” ujar dia.

Dari 94 % madrasah yang dikelola masyarakat tersebut terdapat 16 % atau 813 ribu guru yang PNS, sedangkan 84 % adalah non PNS dengan segala tantangannya.

“Tantangan itu antara lain soal gaji, tunjangan, sertifikasi, dan sebagainya, yang masih memprihatinkan. Itulah antara lain yang harus diperhatikan dalam RUU Pendidikan Madrasah ini,” kata Nur Kholis.

Di tempat yang sama, Hadiat mengatakan kebijakan antara pendidkan madrasah dan pendidikan umum sebenarnya tidak ada perbedaan.

“Posisinya sama dan APBN pendidikan dari tahun ke tahun terus meningkat. Dan, jika ternyata masih ada kesenjangan, maka ke depan harus diperbaiki,” kata dia. (faz/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs