Pemerintah Jawa Timur mengirimkan surat edaran kepada pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah provinsi untuk tidak membawa mobil dinas saat mudik lebaran. Surat edaran itu sudah dibuat dan disebarkan ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di pemerintah provinsi.
“Hari ini suratnya sudah saya tandatangani, dan langsung diedarkan,” kata Soekarwo, Gubernur Jawa Timur ketika ditemui di Gedung Negara Grahadi, Kamis (23/6/2016)
Edaran ini, kata dia, mengaju pada imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi yang melarang mobil dinas digunakan untuk mudik lebaran.
Dengan edaran ini, maka seluruh mobil dinas diharapkan bisa diparkir atau diletakkan di kantor masing-masing.
“Kita sebenarnya masih menunggu edaran dari Menpan (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi),” kata Soekarwo.
Meski masih nunggu, namun edaran dari KPK dianggap sudah bisa mewakili untuk dijadikan alasan melarang seluruh mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran. (fik/rst)