Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jatim, kembali melakukan penggeledahan kantor Pemerintah Kabupaten Gresik, dalam kasus sewa reklamasi lahan jasa restribusi Pelabuhan Smelting di Kabupaten Gresik, Kamis (23/6/2016).
Penggeledahan yang kedua dilakukan itu karena penyidik masih mencari bukti tambahan. Dari kasus tersebut, akhirnya tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya adalah Hk seorang mantan Sekretaris Daerah (Sekda), kemudian SB dan DIW, dua orang yang bekerja di PT Smelting.
Mengenai penetapan tersangka tersebut dibenarkan Kombes. Pol Raden Prabowo Argo Yuwono Kabid Humas Polda Jatim, kalau penyidik Tipikor Ditreskrimsus kembali melakukan penggeledahan.
“Memang ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, saat dikonfirmasi suarasurabaya.net, Kamis (23/6/2016).
Argo mengakui, kalau dari penggeledahan tersebut telah mengamankan sejumlah dokumen tambahan dan uang dari hasil audit temuan BPK senilai Rp1,3 miliar yang digunakan sebagai bahan penyidikan dan penyelidikan.
“Ada sejumlah berkas dokumen yang diamankan dan uang Rp1,3 miliar,” ujar perwira tiga melati di pundak tersebut. (bry/dwi)