Seorang pria berinisial ED (26) harus berurusan dengan polisi, akibat ulahnya merekam perempuan yang sedang ganti baju. Peristiwa itu terjadi di ruang ganti salah satu toko baju di mal Surabaya, pada Minggu (10/11/2019) siang.
Kompol M. Rasyad Kapolsek Wiyung mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan dari korban. Saat itu, korban sedang mencoba celana dan baju di ruang ganti. Lalu, korban memergoki pelaku sedang merekam lewat pintu bawah ruang ganti.
Korban langsung membuka pintu dan mengejar pelaku yang lari ke ruang ganti lain. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian itu ke petugas keamanan setempat dan diteruskan ke Polsek Wiyung.
“Pelaku merekam aktivitas korban di ruang ganti menggunakan kamera HP. Dia adalah karyawan di toko baju itu. Ya dia melakukan atau merekam itu dengan sengaja,” kata Rasyad, Selasa (12/11/2019).
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah berkali-kali melakukan aksinya. Sasarannya adalah perempuan. Dari handphone pelaku, polisi menemukan 6 buah rekaman aktivitas pembeli perempuan yang sedang berada di ruang ganti.
Meski demikian, pelaku mengaku tidak menyebarkan video itu dan hanya menyimpannya untuk koleksi pribadi. Sehingga pelaku tidak dijerat dengan UU ITE, melainkan UU Pornografi.
Pelaku dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 huruf d dan atau Pasal 35 juncto Pasal 9 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
“Pelaku sudah satu tahun bekerja di toko itu. Kami menemukan ada 6 video rekaman perempuan saat di ruang ganti,” kata dia. (ang/iss/ipg)