Minggu, 24 November 2024

Laporkan ke Mendikbud, Sekolah Jangan Legalkan Pungli PPDB

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Situs laporpungli.kemdikbud.go.id.

Pengutan di sekolah yang sering dikeluhkan para orang tua siswa sekarang bisa diadukan melalui situs laporpungli.kemdikbud.go.id.

Situs yang diresmikan oleh Anies Baswedan, Mendikbud, Selasa (28/6/2016), sebagai wadah bagi pelaku pendidikan seperti orang tua, pemerintah daerah, maupun siswa yang merasa dirugikan karena pengenaan pungutan, terutama saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Mendikbud, menjelaskan situs ini merupakan saluran untuk menyampaikan laporan mengenai pengutan di sekolah yang dirasa merugikan siswa atau orang tua siswa. “Pemerintah tidak menutup mata masih adanya praktik pungutan-pungutan di sekolah yang memberatkan, terutama saat penerimaan peserta didik baru seperti sekarang ini,” katanya.

Kemdikbud, kata Anies, menyediakan saluran pelaporan bagi siapa saja yang merasa dirugikan dengan praktik pungutan itu.

“Jangan ada lagi pihak yang memandang siswa sebagai pundi-pundi uang untuk dikeruk. Mereka adalah anak kita, adik kita. Mereka adalah wajah masa depan kita. Kita harus bantu, kita harus fasilitasi jangan malah dijadikan sebagai penghasilan,” kata Anis

Menurut Menteri, pelaporan dan pengaduan akan diselesaikan dengan kerja sama antar pemerintah daerah, dan direktorat jenderal terkait di Kemdikbud. “Semenjak dirilis, sudah ada dua pelaporan yang masuk, dan kami tangani”” kata Mendikbud.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan dan Satuan Pendidikan Dasar melarang pungutan di sekolah: Pertama tidak boleh dilakukan kepada peserta didik atau orang tua atau walinya yang tidak mampu secara ekonomis. Kedua, tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Ketiga, tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.

Anies Baswedan Mendikbud mengimbau kepada pemerintah daerah untuk proaktif mengingatkan kepada tiap sekolah (satuan pendidikan) agar tidak melegalkan pengenaan pungutan liar. “Biaya pendidikan itu harus memegang prinsip keadilan, jangan memaksa orang tua apalagi siswa dengan embel-embel persyaratan masuk sekolah,” kata Mendikbud.(jos/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
28o
Kurs