Tim gabungan dari Satreskoba Polrestabes Surabaya, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya dan Satpol PP, melakukan sidak makanan dan minuman di sejumlah toko yang ada di Surabaya, Selasa (28/6/2016).
Ada tiga toko serbaguna yang menjadi sasaran, yakni Remaja di Jalan Kutai, Palapa di Jalan Adityawarman, dan Hypermart di Jalan Mayjen Sungkono.
Petugas melakukan pemeriksaan satu persatu di setiap makanan dan minuman. Terutama yang sudah dikemas dalam bentuk parcel.
Hasilnya, petugas menemukan sebuah minuman kemasan sudah kadaluarsa, bahkan sampai sudah ada belatungnya. Petugas langsung membawa kemasan yang bagian bawahnya sudah digerogoti belatung tersebut.
Menurut Pipin Eri Staf Bidang Pemeriksaan Penyidikan BPOM Surabaya, temuan belatung di salah satu kemasan itu diduga, karena kemasannya sudah bocor.
“Kalau lihat bentuk kemasannya ini kemungkinan sudah bocor, dan tidak dilakukan pengecekan secara rutin. Sehingga menyebabkan muncul belatung,” kata Pipin Eri.
Selain itu, dalam sidak yang dilakukan dari tim gabungan juga menemukan mamin tidak layak konsumsi. Sebab, ada mamin yang sudah kadaluarsa, dan kemasannya juga rusak.
Untuk itu, Pipin Eri, meminta kepada semua masyarakat, jika saat belanja harus teliti, sebelum dibayar dan di bawa pulang ke rumah.
“Pertama cek masa kadaluarsa itu sampai kapan, cek kemasan barangnya itu bocor atau rusak tidak. Jika memang ditemukan, silakan cari barang lainnya, dan informasikan ke pemilik toko atau ke BBPOM,” ujar dia.
Dia mengungkapkan, tindakan yang dilakukan, pihaknya akan meminta keterangan dari pemilik ataupun pengelola. Agar tidak menjual ataupun memajang makanan kadaluarsa ataupun tidak layak.
“Nanti akan kita buatkan berita acara perkara surat pernyataan agar tidak menjual yang sudah rusak ataupun kadaluarsa. Jika masih tetap, akan kita tindak tegas,” ujar dia.(bry/iss)