Sabtu, 23 November 2024
Pembunuh Gadis Belasan Tahun di Lumajang Tertangkap

Cekcok saat Pesta Miras, Gadis Ditenggelamkan ke DAS Semeru

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Pembunuhan sadis atas BW, 18 Tahun, gadis asal Dusun Panggunglombok, Desa Candipuro, Kabupaten Lumajang, yang ditemukan mengambang tak bernyawa di Daerah Aliran Sungai (DAS) Semeru, Rabu (29/6/2016), akhirnya terungkap. Pelaku pembunuhan akhirnya tertangkap. Korban sengaja ditenggelamkan karena cekcok saat pesta miras.

M Khoiron (18), warga Dusun Ketewel, Desa Sememu, Kecamatan Pasirian pelaku pembunuhan sadis ini tertangkap di rumahnya, Kamis (30/6/2016), dini hari, oleh Jajaran Satreskrim Polres Lumajang.

AKBP Raydian Kokrosono Kapolres Lumajang mengatakan, latar belakang pembunuhan ini sepele. “Korban BW dengan M Khoiron sama-sama pesta miras oplosan di sekitar Pemandian Jarit. Campuran mirasnya adalah alkohol 95 persen dengan minuman penambah energi hemaviton. Lalu keduanya terlibat cekcok,” katanya kepada Sentral FM.

Setelah cekcok, pelaku yang tidak bisa mengontrol emosinya karena pengaruh alkohol langsung mencekik korban hingga pingsan. Dalam kondisi pingsan ini, tersangka masih menjerat leher korban dengan kain warna merah.

”Pelaku kemudian membungkus tubuh korban dengan sarung dan diikat dengan tali karet. Setelah itu, korban diangkut motor lalu dibawa ke DAS (Daerah Aliran Sungai) Kaliregoyo di Dusun Liwek, Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian dan dibuang,” ujarnya.

Korban yang sehari-hari bekerja sebagai buruh pabrik dupa ini ditenggelamkan di sungai kantong lahar Gunung Semeru dalam keadaan masih hidup. Hasil pemeriksaan forensik oleh pihak kepolisian, ada gelembung udara dan pasir di paru-paru korban.

“Sedangkan, ada temuan luka baik bejolan maupun lebam akibat benturan dengan benda keras. Mungkin akibat terseret arus dan terbentur bebatuan. Karena lokasi dibuangnya korban dan ditemukan berjarak 200 meter,” paparnya.

Raydian menjelaskan, M Khoiron adalah tersangka tunggal dalam pembunuhan ini. Tersangka telah mengakui perbuatannya sehingga akan terjerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Namun kami tetap memperdalam hasil ungkap kasus pembunuhan ini. Kalau memang nantinya dalam proses penyidikan ada unsur perencanaan dalam peristiwanya, terlebih ada pihak lain yang terlibat, maka akan terus kami kembangkan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, BW ditemukan mengapung dalam kondisi mengenaskan di DAS Kaliregoyo Dusun Liwek, Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian, Rabu pagi. Tubuhnya terbungkus sarung dan lehernya dijerat kain. Kaki dan tangannya juga diikat dengan potongan karet bekas ban.(her)

Teks Foto:
– AKBP Raydian Kokrosono Kapolres Lumajang bersama tersangka M Khoiron.
– M Khoiron Pelaku pembunuhan sadis.
Foto: Sentral FM

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs